Remaja Perempuan di Kota Kupang Disetubuhi Tiga Pemuda
digtara.com -P (15), seorang remaja putri di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pemerkosaan.
Baca Juga:
Persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi di rumah tersangka J di Kecamatan Maulafa, Kota Kupang beberapa waktu lalu.
"Kasus ini menjerat tiga orang pemuda sebagai tersangka yang menyetubuhi anak dibawah umur," ujar Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro melalui Kanit PPA, Ipda Adam Tupitu pada Senin (8/12/2025).
Baca Juga:Kasus ini ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota berdasarkan laporan polisi nomor LP/512/V/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 1 Mei 2025, dengan korban P (15).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 Wita di rumah tersangka J di Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Tersangka D awalnya menjemput korban P dengan alasan jalan-jalan.
Setibanya di lokasi, ketiga tersangka J, M dan D secara bergantian melakukan aksi percabulan dan persetubuhan terhadap korban.
Setelah perbuatan tersebut selesai, tersangka D kemudian mengantarkan korban kembali pulang.
Baca Juga:Sesampainya di rumah, korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga, yang kemudian berujung pada pelaporan resmi ke Polresta Kupang Kota.
Akhir pekan lalu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kupang Kota melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) terkait kasus dugaan tindak pidana percabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Minum Air Dari Kulkas, Adik Meninggal Dunia dan Kakak Dirawat Intensif
Calo Tiket Diamankan Polisi di Pelabuhan Tenau Kupang
Datangi Lokasi Wisata dan Tempat Nongkrong, Polisi Minta Muda-Mudi di Kupang Hindari Miras dan Tindak Kriminal
Curi Helm Milik Peserta Seleksi Penerimaan Polri, Pria di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota
1.500 Anggota TNI dan Polri Dikerahkan Amankan Kunjungan Wakil Presiden