Remaja Perempuan di Kota Kupang Disetubuhi Tiga Pemuda
Imanuel Lodja - Senin, 08 Desember 2025 12:37 WIB
ist
Tiga tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang
Penyerahan ini dipimpin Kanit PPA, Ipda Adam Tupitu ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) sub pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Dengan dilaksanakannya tahap 2 ini, berkas perkara beserta ketiga tersangka kini resmi diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut di persidangan," tandas Ipda Adam Tupitu.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hendak ke Malaysia, Lima Calon PMI Non Prosedural Diamankan Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT
Dibangun Sejak Januari 2026, Polres Kupang Kini Punya Ruangan Pelayanan PPA dan PPO
Salah Paham Berujung Kekerasan Fisik, Warga di Kupang Pilih Berdamai
Mobil Toyota Rush Rusak Parah Tertimpa Pohon
Batal Nikah Karena Selisih Paham, Polisi Bantu Mediasi Dan Kawal Pengembalian Belis
Pelaku Percobaan Percabulan Diamankan Polisi dan Warga
Komentar