Remaja Perempuan di Kota Kupang Disetubuhi Tiga Pemuda
Imanuel Lodja - Senin, 08 Desember 2025 12:37 WIB
ist
Tiga tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang
Penyerahan ini dipimpin Kanit PPA, Ipda Adam Tupitu ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) sub pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Dengan dilaksanakannya tahap 2 ini, berkas perkara beserta ketiga tersangka kini resmi diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut di persidangan," tandas Ipda Adam Tupitu.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Respon Keluhan Warga, Polda NTT Pastikan Tak Ada Pengurangan Isi Gas
Modus Jual Tiket Palsu, Calo Tiket di Kupang Diamankan Tim URC Resmob Polda NTT
SMA Negeri 1 Kupang Gandeng Polisi-Jaksa Dan Ombudsman Sosialisasikan Proses SPMB
Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan
Pasutri di Kupang Ribut Gara-gara Dana PKH
Puluhan Remaja Di Kupang Rusaki Fasilitas Sekolah, Orang Tua Siap Ganti Rugi
Komentar