Selasa, 10 Maret 2026

Kapolda NTT Apresiasi Keberhasilan Tim Khusus Polda NTT Ungkap Kasus Pembunuhan di Kupang

Imanuel Lodja - Jumat, 05 Desember 2025 07:58 WIB
Kapolda NTT Apresiasi Keberhasilan Tim Khusus Polda NTT Ungkap Kasus Pembunuhan di Kupang
ist
Wakapolda NTT saat memberikan keterangan pers di Mapolda NTT, Kamis (4/12/2025)
Perselisihan kemudian berkembang menjadi pengeroyokan yang terjadi pada tiga lokasi kejadian berbeda.

Baca Juga:

TKP pertama di epan tempat pangkas rambut milik tersangka JK yang merupakan lokasi awal pemukulan.

TKP kedua di jembatan ruas jalan Lakbanu. Disitu korban kembali dikeroyok hingga tak berdaya.

Sementara TKP ketiga di Kali Kering TPU Liliba yang merupakan lokasi pembuangan dan pembakaran jenazah menggunakan BBM jenis pertalite untuk menghilangkan jejak dan identitas.

Baca Juga:
Di lokasi kedua, korban yang sudah tidak berdaya karena dikeroyok tujuh tersangka kemudian dievakuasi dengan sepeda motor, dibawa ke kali kering, dan dibakar.

Ps. Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Edy pada kesempatan yang sama menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini sempat menemui jalan buntu.

120 oramg saksi telah diperiksa sejak 2022, namun tidak ada yang mengarah pada terduga pelaku.

Titik terang muncul setelah tim gabungan melakukan olah TKP ulang, analisis ulang pola kriminal, pendekatan emosional kepada warga sekitar yang semula takut bersaksi, serta dukungan LPSK bagi saksi kunci.

"Kami akhirnya menemukan saksi-saksi yang melihat langsung rangkaian kejadian. Ada delapan saksi fakta yang memberikan keterangan konsisten, ditambah dukungan ahli forensik dan kriminologi," ujar Kompol Edy.

Beberapa barang bukti kunci juga berhasil ditemukan, antara lain sepeda motor yang digunakan untuk memindahkan korban, handphone korban yang rusak, rekaman CCTV sekitar TKP, hasil visum dan otopsi terbaru, temuan laboratorium forensik.

Baca Juga:
Semua alat bukti tersebut saling menguatkan dan dinilai memenuhi syarat formil penetapan tersangka berdasarkan KUHAP.

Kompol Edy menambahkan bahwa motivasi kasus ini berasal dari perselisihan pribadi yang diperburuk pengaruh alkohol, yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan bersama.

Menurutnya, rekonstruksi dan keterangan saksi memperlihatkan dengan jelas peran masing-masing tersangka dalam setiap TKP.

"Kami punya lebih dari dua alat bukti sah, dan siap melimpahkan berkas perkara. Proses penyidikan kami dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun yuridis," ungkapnya.

Ketujuh tersangka tidak mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan namun berdasarkan keterangan para saksi yang diperoleh penyidik dan penyidik pembantu telah tergambar peran masing-masing tersangka;

Proses pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan penasehat hukum, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga:
Kasus ini ditangani sesuai laporan polisi nomor LP/B/645/VII/2022/SPKT/Polresta Kota/Polda NTT, tanggal 2 Agustus 2022.

Ketujuh tersangka kini ditahan dan diperiksa dengan pendampingan penasihat hukum.

Penyidik tengah menyempurnakan pemberkasan sebelum melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.

Polda NTT memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum, objektif, dan tidak bergantung pada pengakuan tersangka, melainkan pada kekuatan alat bukti dan kesaksian ilmiah.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolres TTS Salurkan Bantuan Alat Tulis Kapolda NTT Hingga ke Pelosok

Kapolres TTS Salurkan Bantuan Alat Tulis Kapolda NTT Hingga ke Pelosok

Terdampar di Perairan Rote Ndao, Segerombolan Ikan Paus Pilot Diselamatkan Polisi

Terdampar di Perairan Rote Ndao, Segerombolan Ikan Paus Pilot Diselamatkan Polisi

Dukung Pembangunan Rumah Pastori II GMIT Hosana Sungkaen, Walikota Kupang Bantu Rp 50 juta

Dukung Pembangunan Rumah Pastori II GMIT Hosana Sungkaen, Walikota Kupang Bantu Rp 50 juta

Pelaku Curanmor di Manggarai-NTT Dibekuk Polisi

Pelaku Curanmor di Manggarai-NTT Dibekuk Polisi

Pemkab TTU Digugat Pengusaha Soal Tunggakan Pengadaan Vaksin HPV

Pemkab TTU Digugat Pengusaha Soal Tunggakan Pengadaan Vaksin HPV

Panen Jagung Sukses di Tahun 2025, Polres TTS Kembali Kelola 1.500 Hektar Lahan Untuk 2026

Panen Jagung Sukses di Tahun 2025, Polres TTS Kembali Kelola 1.500 Hektar Lahan Untuk 2026

Komentar
Berita Terbaru