Keluarga Prada Lucky Namo Harap Tuntutan Maksimal Bagi Para Terdakwa
digtara.com -Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali digelar pada Rabu (3/12/2025).
Baca Juga:
Pengacara keluarga korban, Ahmad Bumi, menjelaskan bahwa penundaan terjadi karena pihak oditur militer masih menyelesaikan berkas tuntutan untuk para terdakwa yang berjumlah 17 orang.
"Informasi yang kita dapat, oditur sedang merampungkan tuntutan. Ini merupakan hal teknis sebab menyangkut besar kecilnya tuntutan sesuai peran masing-masing terdakwa," ujarnya sebelum persidangan.
Baca Juga:Meski demikian, keluarga korban tetap menaruh harapan besar agar tuntutan yang diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan para terdakwa.
Keluarga minta hukuman maksimal, berikut tambahan sanksi berupa pemecatan dari dinas TNI.
"Biar seimbang dengan apa yang diperlakukan kepada korban hingga meninggal dunia. Dan memberikan rasa keadilan kepada Prada Lucky," tegas Ahmad.
Secara primair mereka dikenakan pasal 131 ayat (1) jo ayat (3) KUHPM jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair pasal 131 ayat (1) jo ayat (2) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta lebih subsidair Pasal 131 ayat (1) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan akibat korban meninggal dunia, Ahmad menilai tuntutan selayaknya mengacu pada ayat (3) yang mengatur ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga:"Kalau hukumannya 9 tahun maka mereka (terdakwa) dipecat," katanya.
Disinggung soal dugaan intervensi selama proses persidangan, Ahmad menyebut pihak keluarga belum melihat tanda-tanda kejanggalan.
"Kami masih menaruh percaya kepada Oditur Militer dan Pengadilan," tutupnya.
Para terdakwa yang akan dituntut masing-masing adalah Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno, didampingi dua hakim anggota, yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto. Sementara tim Oditur Militer dihadiri Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto serta Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Sejak pagi telah hadir ayah dan ibu korban bersama keluarga besar Prada Lucky. Mereka menunggu dengan didampingi penasihat hukum keluarga.
Baca Juga:
Tuntutan Belum Siap, Sidang Kematian Prada Lucky Namo Untuk 17 Terdakwa Ditunda Pekan Depan
Tiga Tahun Berlalu, Polda NTT Tangkap Tujuh Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Kupang
Hari Ini Sidang Tuntutan Bagi 17 dari 22 Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Namo
Curi Handphone Saat Mabuk Miras, Residivis di Kota Kupang Ditangkap Polisi
Profesor Jefri Bale Terpilih Jadi Rektor Undana