Keluarga Prada Lucky Namo Harap Tuntutan Maksimal Bagi Para Terdakwa
Imanuel Lodja - Rabu, 03 Desember 2025 15:10 WIB
digtara.com/imanuel lodja
Keluarga Prada Lucky Namo Harap Tuntutan Maksimal Bagi Para Terdakwa
Para terdakwa yang akan dituntut masing-masing adalah Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie.
Ada pula Letda Made Juni Arta Dana, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga, serta Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr.(Han).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno, didampingi dua hakim anggota, yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto. Sementara tim Oditur Militer dihadiri Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto serta Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Sejak pagi telah hadir ayah dan ibu korban bersama keluarga besar Prada Lucky. Mereka menunggu dengan didampingi penasihat hukum keluarga.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tuntutan Belum Siap, Sidang Kematian Prada Lucky Namo Untuk 17 Terdakwa Ditunda Pekan Depan
Tiga Tahun Berlalu, Polda NTT Tangkap Tujuh Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Kupang
Hari Ini Sidang Tuntutan Bagi 17 dari 22 Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Namo
Curi Handphone Saat Mabuk Miras, Residivis di Kota Kupang Ditangkap Polisi
Profesor Jefri Bale Terpilih Jadi Rektor Undana
Bertemu Guru Dan Siswa SMK Pelayaran Kupang, Kapolsek Kota Lama Beri Sejumlah Pesan Kamtibmas
Komentar