Rabu, 03 Desember 2025

Polisi Tetapkan Lagi Satu Tersangka Kematian Ibu Rumah Tangga di Sumba Barat

Imanuel Lodja - Jumat, 28 November 2025 08:00 WIB
Polisi Tetapkan Lagi Satu Tersangka Kematian Ibu Rumah Tangga di Sumba Barat
ist
Wakapolres Sumba Barat memimpin gelar perkara penetapan tersangka pembunuhan

digtara.com -Polres Sumba Barat menetapkan Martinus Bili Ngongo alias MBN sebagai tersangka kedua dalam kaitan dengan kematian Emyliana Yohanes pada akhir Januari 2025 lalu.

Baca Juga:

Penetapan tersangka ini disepakati dan dilakukan usai gelar perkara dipimpin Wakapolres Sumba Barat, Kompol Cecep Ibnu Ahmadi didampingi Kasat Reskrim, Wassidik, Kasikum, anggota Propam, anggota Siwas, para Kanit dan anggota Satreskrim pada Rabu (26/11/2025) lalu.

Gelar perkara tersebut membahas tindak lanjut laporan polisi nomor LP/B/83/VI/2025/NTT/RES. SB/SPKT/POLDA NTT, tanggal 19 Juni 2025 serta surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/398/IX/RES.1.7./2025/Reskrim, tanggal 24 September 2025,

Laporan polisi ini terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan berat yang dilaporkan oleh Bernabas Bora Ghudi yang juga suami korban.

Baca Juga:
Kasus pembunuhan ini terjadi pada tanggal 23 Januari 2025 di Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Korban Emilyana Yohanes diduga terbunuh ketika pulang dari Kampung Molina tempat menagih hutang (uang harga babi) dari rumah Martinus Bili Ngongo.

Keesokan harinya, tanggal 24 Januari 2025 jasad korban ditemukan di kebun Kalembukei dengan kondisi tubuh telanjang serta ditemukan sejumlah luka di sekujur tubuh korban akibat benda tajam.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Jovin Umbu Awang alias Jovin sebagai pelaku tunggal. Ia sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

Selain itu, polisi juga mengungkapkan bahwa motif pelaku membunuh korban karena pelaku (Jovin) ingin menguasai handphone dan uang milik korban.

Namun, keluarga korban menyampaikan bahwa handphone dan uang milik korban ada di samping korban pada saat pertama kali jasad korban ditemukan.

Baca Juga:
Belakangan suami korban membuat laporan baru. Laporan tersebut diterima Polres Sumba Barat pada Kamis, 19 Juni 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 24 September 2025 sebagai dasar dimulainya proses penyidikan.

Selama proses penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu telah melakukan serangkaian pemeriksaan dengan memanggil pelapor, para saksi, dan para terlapor sesuai yang tertuang dalam laporan polisi.

Pada gelar perkara yang dilaksanakan 26 November 2025, agenda utama adalah penetapan tersangka.

Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa perkara tersebut memenuhi unsur pasal yang disangkakan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan berat.

Baca Juga:
Penyidik juga menyatakan telah memiliki alat bukti yang sah dan mencukupi sesuai ketentuan hukum.

Berdasarkan kesimpulan gelar perkara tersebut, MBN dinyatakan layak ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini mengacu pada KUHAP (Undang-undang nomor 8 Tahun 1981) yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk yang telah dinyatakan lengkap oleh penyidik.

Keluarga korban pembunuhan dari Desa Lingu Lango itu mengajukan laporan baru ke polisi. Laporan ini diajukan karena keluarga menduga ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut, selain pelaku yang sudah ditangkap.

Baca Juga:
Terdakwa Jovin Umbu Awang, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini sempat mengaku, kalau dirinya tidak sendirian dalam membunuh korban Emilyana Yohanes.

Majelis Hakim telah menggelar sidang dengan agenda sidang putusan sela terkait eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa Jovin Umbu Awang, pada Senin (17/6/2025) lalu.

Salah satu poin eksepsi penasehat hukum Jovin Umbu Awang, yang disampaikan dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Waikabubak agar Martinus Bili Ngongo yang juga merupakan saksi dalam kasus ini untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Majelis Hakim menyatakan bahwa kewenangan memeriksa dan menetapkan seseorang sebagai tersangka hanyalah penyidik, sehingga Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar proses pemeriksaan perkara harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.

Majelis Hakim menyatakan bahwa pihaknya tidak punya wewenang untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka keluarga korban Emilyana Yohanes kembali mendatangi SPKT Polres Sumba Barat untuk membuat laporan baru di polisi terkait adanya dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.

Laporan baru itu dilayangkan ke polisi karena keluarga korban menduga kuat adanya keterlibatan pelaku lain yang turut membunuh korban Emilyana Yohanes.

Baca Juga:
Menurut keluarga korban bahwa Martinus Bili Ngongo alias Tinus merupakan otak dan juga pelaku dalam kasus pembunuhan ini.

Martinus Bili Ngongo sempat ditahan selama 12 hari, sejak tanggal 24 Januari 2025 dan kemudian dilepas kembali pada tanggal 6 Februari 2025.

Jovin Umbu Awang yang merupakan terdakwa, sudah berulang kali menyampaikan bahwa Martinus Bili Ngongo yang menjadi otak atau dalang dalam kasus pembunuhan ini.

Sebelumnya terdakwa Jovin Umbu Awang mengirim surat dari dalam sel tahanan kepada keluarga yang menyatakan bahwa Martinus Bili Ngongo yang merencanakan untuk membunuh Emilyana Yohanes.

Bahkan dalam surat yang ditulis tangannya itu, Jovin menyatakan kalau Martinus Bili Ngongo ikut serta membunuh Emilyana Yohanes menggunakan parang.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
GALERI24 dan UBS Kompak Turun, Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 3 Desember 2025

GALERI24 dan UBS Kompak Turun, Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 3 Desember 2025

UBS dan GALERI24 Naik, Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Selasa 2 Desember 2025

UBS dan GALERI24 Naik, Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Selasa 2 Desember 2025

Cek Harga Emas UBS dan GALERI24 di Pegadaian Hari Ini Senin 1 Desember 2025

Cek Harga Emas UBS dan GALERI24 di Pegadaian Hari Ini Senin 1 Desember 2025

Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 30 November 2025, Cek Update Jual dan Buyback

Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 30 November 2025, Cek Update Jual dan Buyback

GALERI24 dan UBS Naik Lagi! Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Minggu 30 November 2025

GALERI24 dan UBS Naik Lagi! Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Minggu 30 November 2025

Operasi Zebra Turangga 2025 Juga Sasar Anggota Polres Sumba Barat

Operasi Zebra Turangga 2025 Juga Sasar Anggota Polres Sumba Barat

Komentar
Berita Terbaru