Keroyok Anggota Polda NTT, Lima Pemuda Ditahan Polisi
digtara.com -Dua anggota Polda NTT dianiaya dan dikeroyok sejumlah pemuda di Kelurahan Penfui, Kota Kupang.
Baca Juga:
Peristiwa terjadi sekitar pukul 21.30 Wita ketika keduanya dalam perjalanan menuju Polda NTT menggunakan kendaraan pribadi.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Candra, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan kronologi lengkapnya.
Baca Juga:Peristiwa bermula ketika korban melintasi kawasan pasar Penfui dan berpapasan dengan sepeda motor yang dikendarai tiga pemuda tanpa lampu utama.
"Karena hampir menabrak kendaraan korban, Brigpol HL berteriak spontan. Namun teriakan itu justru dibalas dengan makian oleh para pelaku," ujar Kombes Henry di Mapolda NTT, Kamis (27/11/2025).
Setelah saling teriak, para pelaku yang dipimpin OA memutar balik sepeda motor dan menghadang mobil anggota Polda NTT tersebut. Pertengkaran pun tak terhindarkan.
Beruntung warga sekitar cepat datang melerai sehingga kedua anggota dapat dievakuasi.
Akibat kejadian itu, Brigpol HL mengalami memar di kepala, bahu, dan kedua tangan, sementara Bripda PA mengalami memar pada punggung belakang.
Baca Juga:Polda NTT bergerak cepat menindak kasus ini. Sejak laporan polisi dibuat pada malam kejadian, penyidik Ditreskrimum melakukan pemeriksaan saksi, memeriksa para terlapor, menggelar perkara, dan meningkatkan status kasus dari lidik ke sidik dalam waktu kurang dari 48 jam.
Lima tersangka resmi ditahan sejak 25 November 2025. Mereka adalah SS, OA, NRM, SPL, dan AM.
Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dengan nomor SP-HAN/46 hingga SP-HAN/50/XI/2025/Ditreskrimum.
"Dari keterangan awal, para pelaku tercium aroma minuman keras. Diduga kuat mereka dalam keadaan mabuk dan tidak mampu mengontrol emosi, sehingga terjadi salah paham berujung pengeroyokan," tegasnya.
Sementara itu, kedua anggota Polda NTT yang menjadi korban dipastikan dalam kondisi sadar dan tidak sedang mengonsumsi alkohol.
Baca Juga:Polda NTT telah melengkapi tahapan penyidikan dan akan segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Profesor Jefri Bale Terpilih Jadi Rektor Undana
HUT Ke 75, Polairud Polda NTT Gelar Sholat Gaib Dan Doa Bersama Untuk Korban Bencana Sumatera
Bertemu Guru Dan Siswa SMK Pelayaran Kupang, Kapolsek Kota Lama Beri Sejumlah Pesan Kamtibmas
Polda NTT Pastikan Tidak Ada Tambang Emas Ilegal Di Pulau Sebayur Besar-Manggarai Barat
Dua Warga di Kabupaten Sikka-NTT Mengaku Dianiaya Oknum Anggota Polri Dengan Popor Senjata