Buat Dokumen Abal-Abal, Mantan Kepala BPBD dan Kabid di Tebingtinggi Ditahan Kejari: Kerugian Negara Rp116 Juta
digtara.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi resmi menetapkan dan menahan mantan Kepala BPBD Kota Tebingtinggi berinisial WS serta Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi MH pada Selasa sore (25/11/2025).
Baca Juga:
Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian hingga Rp116 juta.
Kajari Tebingtinggi, Satria Abdi SH MH, menjelaskan bahwa MH yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama WS diduga melakukan pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan pada tahun anggaran 2021.
Baca Juga:Dalam prosesnya, seluruh dokumen pemilihan penyedia, termasuk dokumen kontrak, pelaksanaan pekerjaan, hingga dokumen pembayaran, dibuat dan ditandatangani sendiri oleh MH tanpa pelaksanaan riil oleh penyedia yang tercantum dalam SPK.
"Lima penyedia yang ditunjuk tidak melaksanakan pekerjaan. Semua dokumen dibuat sendiri oleh MH, lalu dana yang diterima penyedia diserahkan kembali kepada MH dan dibagi dengan WS," ujar Kajari.
Dari hasil penyelidikan, kerugian negara dihitung mencapai Rp116 juta (setelah dipotong pajak), yang bersumber dari APBD.
Kajari menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Baca Juga:"Kelima penyedia sudah diperiksa, dan jika ditemukan alat bukti baru, kami akan menetapkan tersangka lain," ujarnya.
Penetapan tersangka turut disampaikan bersama Kasi Pidsus Kejari Tebingtinggi, Danang Dermawan SH MH, serta Kasi Intel Sai Sintong Purba SH MH.
Hampir 15 Ribu Warga Masih Mengungsi Akibat Bencana di Sumatera Utara
Banjir Rendam 22 Desa di Cirebon, 6.530 Warga Terdampak Akibat Sungai Meluap
Ketua Yayasan Bintang Ceria Bagikan 15.000 Paket Makanan untuk Korban Banjir Tebingtinggi
Update Korban Bencana Sumbar: 166 Meninggal Dunia, 111 Orang Masih Hilang per 1 Desember 2025
Siap Tangani Bencana Alam, Polres TTS Gelar Simulasi Tanggap Darurat