Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke JPU
digtara.com -Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kupang Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga:
Peristiwa terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 Wita di rumah di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kasus ini dialami G (17), seorang siswi SMA dan dilakukan oleh CAN (21) yang juga warga Kota Kupang.
Baca Juga:Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro melalui Kanit PPA, Ipda Adam Tupitu menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, hubungan antara korban dan tersangka berawal dari hubungan pacaran.
Pada malam kejadian, korban menghubungi tersangka dan memintanya datang ke rumah. Setibanya di lokasi, keduanya menuju ke ruang gudang di rumah korban.
Di tempat itulah tersangka diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.
Setelah dilakukan konfirmasi, korban menceritakan kejadian yang dialaminya. "Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Kupang Kota," ujar Ipda Adam Tupitu pada Jumat (14/11/2025).
Dengan selesainya proses penyidikan dan pelimpahan tahap II ini, penyidik Unit PPA Polresta Kupang Kota menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Video Konsumsi Miras di Ruang Rawat Inap Puskesmas Viral, Empat Pemuda di Amarasi-Kupang Minta Maaf
Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan
Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan
Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar