Jumat, 09 Januari 2026

Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke JPU

Imanuel Lodja - Jumat, 14 November 2025 09:00 WIB
Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke JPU
ist
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota melimpahkan tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur ke JPU, Kamis (13/11/2025)

digtara.com -Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kupang Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga:

Kasus ini ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/732/VI/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 19 Juni 2025.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 Wita di rumah di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Kasus ini dialami G (17), seorang siswi SMA dan dilakukan oleh CAN (21) yang juga warga Kota Kupang.

Baca Juga:
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro melalui Kanit PPA, Ipda Adam Tupitu menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, hubungan antara korban dan tersangka berawal dari hubungan pacaran.

Pada malam kejadian, korban menghubungi tersangka dan memintanya datang ke rumah. Setibanya di lokasi, keduanya menuju ke ruang gudang di rumah korban.

Di tempat itulah tersangka diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.

Perbuatan tersangka terungkap setelah orang tua korban menemukan percakapan antara korban dan tersangka di telepon genggam korban.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya

Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan

Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan

Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar

Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar

Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah

Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah

Antar Pacar Pulang, Pria di Kota Kupang Malah Dianiaya Kakak Pacarnya

Antar Pacar Pulang, Pria di Kota Kupang Malah Dianiaya Kakak Pacarnya

Komentar
Berita Terbaru