Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke JPU
Imanuel Lodja - Jumat, 14 November 2025 09:00 WIB
ist
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota melimpahkan tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur ke JPU, Kamis (13/11/2025)
digtara.com -Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kupang Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga:
Peristiwa terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 Wita di rumah di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kasus ini dialami G (17), seorang siswi SMA dan dilakukan oleh CAN (21) yang juga warga Kota Kupang.
Baca Juga:Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro melalui Kanit PPA, Ipda Adam Tupitu menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, hubungan antara korban dan tersangka berawal dari hubungan pacaran.
Pada malam kejadian, korban menghubungi tersangka dan memintanya datang ke rumah. Setibanya di lokasi, keduanya menuju ke ruang gudang di rumah korban.
Di tempat itulah tersangka diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolres Kupang Minta Kapolsek Dukung Program Pemerintah
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi
Visa Habis Masa Berlaku Jadi Alasan WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kelas II Kupang
Dua Pekan Lebih Diamankan di Rote Ndao, WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kupang
Jual Beli Sapi di Kupang Timur Berujung ke Proses Hukum
Gaji ASN di Kabupaten Kupang Terlambat Dibayar Karena Perampingan OPD
Komentar