Kamis, 13 November 2025

Polres Manggarai Ungkap Kasus BBM, Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara Dan Denda 60 Miliar Rupiah

Imanuel Lodja - Kamis, 13 November 2025 09:40 WIB
Polres Manggarai Ungkap Kasus BBM, Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara Dan Denda 60 Miliar Rupiah
ist
Polres Manggarai Ungkap Kasus BBM, Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara Dan Denda 60 Miliar Rupiah

digtara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai saat ini sedang menangani kasus dugaan Tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai yang melibatkan warga berinisial WW.

Baca Juga:

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/05/2024/SPKT.Sat Reskrim/Res Manggarai/Polda NTT, tanggal 1 November 2024, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan nomor: Sp.Sidik/31/XI/Res 2.1./2024/Reskrim.

Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 30 Oktober 2024. Saat itu WW memesan 35 jerigen BBM jenis solar atau sekitar 1.050 liter kepada HN.

Karena jumlah jerigen milik HN tidak mencukupi, ia membeli tambahan enam buah jerigen dari NU dan dua buah jerigen dari SABR.

Baca Juga:

WW, AEH dan AA memperoleh BBM bersubsidi dari SPBU 54.865.03 Carep, Kabupaten Manggarai dengan cara membeli menggunakan kendaraan pribadi.

Selanjutnya mereka menyedot BBM dari tangki kendaraan ke dalam jerigen plastik berkapasitas 35 liter.

Setelah terkumpul, BBM tersebut dijual kembali kepada WW dengan harga Rp 290.000 per jerigen.

WW kemudian memerintahkan AEH dan AA untuk memuat 35 jerigen berisi solar bersubsidi ke dalam kendaraan Mitsubishi dump truck warna kuning nomor polisi EB-8121-ED miliknya, dengan total pembayaran sebesar Rp 10.150.000.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024 malam sekitar pukul 20.00 WITA, di halaman rumah HN di Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Dalam penanganan kasus ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kendaraan roda enam Mitsubishi Dump Truck warna kuning, nomor polisi EB-8121-ED.

Baca Juga:

Diamankan pula satu lembar STNK atas nama IW, tiga buah kunci kontak, 35 buah jerigen plastik kapasitas 35 liter berisi solar subsidi (sekitar 1.050 liter).

Selain itu, 49 buah jerigen plastik kapasitas 35 liter berisi solar subsidi (sekitar 1.470 liter), satu buah selang plastik dan uang tunai sebesar Rp 10.150.000.

Dalam perkara ini, polisi sudah memeriksa 13 orang saksi termasuk para operator SPBU 54.865.03 Carep dan personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai.

Para pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang–undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang–Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang–Undang.

Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.

Kapolres Manggarai, AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Reskrim, AKP Donatus Sare menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Manggarai dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara serta menjelaskan penanganan kasus yang melibatkan WW saat ini status kasus tersebut dalam proses penyidikan .

Polres Manggarai terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi ilegal BBM bersubsidi ini dengan harapan tidak ada lagi penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Manggarai.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru