Polres Manggarai Ungkap Kasus BBM, Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara Dan Denda 60 Miliar Rupiah
digtara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai saat ini sedang menangani kasus dugaan Tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai yang melibatkan warga berinisial WW.
Baca Juga:
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/05/2024/SPKT.Sat Reskrim/Res Manggarai/Polda NTT, tanggal 1 November 2024, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan nomor: Sp.Sidik/31/XI/Res 2.1./2024/Reskrim.
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 30 Oktober 2024. Saat itu WW memesan 35 jerigen BBM jenis solar atau sekitar 1.050 liter kepada HN.
Karena jumlah jerigen milik HN tidak mencukupi, ia membeli tambahan enam buah jerigen dari NU dan dua buah jerigen dari SABR.
Baca Juga:
Selanjutnya mereka menyedot BBM dari tangki kendaraan ke dalam jerigen plastik berkapasitas 35 liter.
Setelah terkumpul, BBM tersebut dijual kembali kepada WW dengan harga Rp 290.000 per jerigen.
WW kemudian memerintahkan AEH dan AA untuk memuat 35 jerigen berisi solar bersubsidi ke dalam kendaraan Mitsubishi dump truck warna kuning nomor polisi EB-8121-ED miliknya, dengan total pembayaran sebesar Rp 10.150.000.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024 malam sekitar pukul 20.00 WITA, di halaman rumah HN di Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Dalam penanganan kasus ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kendaraan roda enam Mitsubishi Dump Truck warna kuning, nomor polisi EB-8121-ED.
Baca Juga:
Selain itu, 49 buah jerigen plastik kapasitas 35 liter berisi solar subsidi (sekitar 1.470 liter), satu buah selang plastik dan uang tunai sebesar Rp 10.150.000.
Dalam perkara ini, polisi sudah memeriksa 13 orang saksi termasuk para operator SPBU 54.865.03 Carep dan personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai.
Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.
Kapolres Manggarai, AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Reskrim, AKP Donatus Sare menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Manggarai dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara serta menjelaskan penanganan kasus yang melibatkan WW saat ini status kasus tersebut dalam proses penyidikan .
Polres Manggarai terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi ilegal BBM bersubsidi ini dengan harapan tidak ada lagi penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Manggarai.
Baca Juga:
Polres TTU Pantau Dan Awasi Tiga SPBU di Kabupaten TTU
Polda NTT Ukur Kualitas BBM di Delapan SPBU di Kota Kupang
Ditangani Sejak Tahun 2024, Polres Manggarai Tuntaskan Kasus Penyalahgunaan BBM
Pelaku Pencurian dan Penipuan di Manggarai Timur Diamankan Polisi di Manggarai
Kasus Pencurian Barang WNA di Manggarai Barat Diselesaikan Dengan Restorative Justice
Mulai Hari Ini, Harga BBM RON 95 Resmi Turun Jadi Rp7.864 per Liter
DPW PKB Jateng Gelar Tasyakuran Pahlawan Nasional. Gus Yusuf: Kiai Kholil Bangkalan Guru Segala Guru, Gus Dur Guru Bangsa
Dua Kepala Dinas Pemko Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival 2024
Brimob Polda Sumut Temukan dan Musnahkan 10 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal
Terungkap! Ini Motif Ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara, Gubernur Pramono: Bukan karena Bullying
Gas Air Mata Kadaluarsa di Tiga Polres di NTT Dimusnahkan
Propam Polres Rote Ndao Awasi Ketat Disiplin Anggota Polri
Polres TTU Pantau Dan Awasi Tiga SPBU di Kabupaten TTU