Gas Air Mata Kadaluarsa di Tiga Polres di NTT Dimusnahkan
digtara.com -Gas air mata kadaluarsa dan tidak layak pakai di Polres Malaka, Belu dan Timor Tengah Utara (TTU), NTT dimusnahkan demi alasan keamanan dan keselamatan operasional.
Baca Juga:
Untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prosedur dan standar keamanan yang berlaku, pemusnahan tersebut diawasi Biro Logistik Polda NTT.
Kegiatan ini dihadiri Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, Kasubbag Senmu Biro Logistik Polda NTT beserta lima personel, Kasat Samapta Polres Malaka, Kasat Samapta Polres Belu bersama lima personel Samapta Polres Belu, serta Kabag Logistik Polres TTU bersama tiga personel logistik.
Baca Juga:Amunisi gas air mata yang dimusnahkan untuk Polres Malaka yakni MU 53AR sebanyak 188 butir, MU 53 AR A1 sebanyak 122 butir, MU 24 AR sebanyak 132 butir, Tear Gas Shell 38 MM sebanyak 879 butir, dan Kal 44/83 sebanyak 63 butir.
Polres Belu terdiri dari MU 53-AR A1 sebanyak 860 butir, MU 24-AR Smoke sebanyak 1.230 butir, serta Flash Ball Cal 44/83 sebanyak dua butir.
Polres TTU yakni MU 53-AR A1 CS Smoke sebanyak 90 buah, MU 24-AR Powder sebanyak 99 buah, Flash Ball sebanyak 838 buah, Gas Air Mata sebanyak satu buah, Filter Masker sebanyak 17 buah, dan Filter Masker K3 Canister sebanyak 183 buah.
"Pemusnahan berlangsung sejak Selasa malam hingga Rabu dini hari dan selesai pada pukul 01.00 Wita," ujar Kapolres Malaka pada Rabu (12/11/2025).
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar dibawah pengawasan ketat personel kepolisian dan Biro Logistik Polda NTT.
Baca Juga:
Ungkap Penyebab Kematian, Polres Belu Datangkan Tim Medis Otopsi Jenazah Kalak BPBD Kabupaten Belu
Pamit Beli Rokok dan Dilaporkan Hilang, Pejabat Pemkab Belu Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan
Petani di Belu-NTT Coba Akhiri Hidup Dengan Melukai Lehernya
Polres Belu Punya Program Pamapta dan Operator 110
Pamit Ke Hutan, Warga Belu Ditemukan Meninggal Dalam Hutan