Hari Ketujuh Sidang Kematian Prada Lucky, Dua Dokter Bakal Bersaksi Secara Daring
digtara.com -Pengadilan Militer III-15 Kupang mengagendakan sidang lanjutan kematian Prada Lucky Namo.
Baca Juga:
Ada dua saksi yang bakal bersaksi untuk sidang lanjutan perkara nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan Terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal.
Namun sidang akan dilakukan secara daring karena dua saksi dr. Kandida Bibiana Ugha dan dr.Gede Rasti Adi Mahartha Sp.B berada di Kabupaten Nagekeo.
Baca Juga:"Jadwal sidang lanjutan perkara nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan Terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal akan dilaksanakan pada Senin 10 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan secara elektronik (zoom). Sidang bersifat terbuka untuk umum," ujar Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto pada Minggu (9/2/2025) malam.
Sidang hari keenam pada Rabu (5/11/2025) lalu untuk perkara kematian Prada Lucky ditutup dengan pemeriksaan lima saksi baik secara langsung maupun secara daring.
Sidang dilanjutkan lagi pekan ini untuk pemeriksaan beberapa saksi yang dalam pekan lalu belum bisa hadir karena berbagai alasan.
Senin, 10 November 2025 diagendakan sidang lanjutan untuk berkas perkara nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Ahmad Faisal selaku Dankipan A.
"Sidang lanjutan hari Senin 10 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan (dua dokter secara zoom)," ujarnya.
Baca Juga:Pada Selasa (11/11/2025) diagendakan sidang lanjutan untuk pemeriksaan saksi Letda Inf Lukman Hakim Oktavianto.
Ia menjadi saksi berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Thomas Desambris Awi, Andre Mahoklory, Poncianus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis, Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie, Made Juni Arta Dana, Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Ili, Mario Paskalis Gomang, Firdaus, Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) dan Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Sementara pada Rabu (12/11/2025) diagendakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan Lettu Inf Rahmat.
Sementara pada Rabu (12/11/2025) diagendakan pemeriksaan saksi tambahan untuk Lettu Inf Rahmat yang berhalangan hadir pada sidang sebelumnya, Rabu (29/10/2205) dan Rabu (5/11/2025).
Ia menjadi saksi untuk berkas ketiga dengan nomor perkara 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Pratu Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi dan Aprianto Rede Radja.
Baca Juga:Sidang kasus meninggalnya Prada Lucky digelar secara maraton selama tiga hari setiap pekan.
"Pada 20 Oktober 2025 lalu, Pengadilan Militer III-15 Kupang telah menerima tiga berkas pelimpahan perkara dari oditur militer III-15 Kupang," ujar Kapten Damai.
Kadilmil Letnan Kolonel Chk Joko Trianto langsung meneliti dan mempelajari ketiga berkas perkara tersebut dan menyatakan ketiga berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil dan merupakan wilayah kewenangan.
Oditur Militer Ajukan Saksi Tambahan Untuk Sidang Kematian Prada Lucky Namo Pekan Depan
Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib
Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam
Naik Pohon Saat Mabuk Miras, Ayah Kades di Kupang Jatuh dan Meninggal Dunia
Tujuh WNA China Diduga Imigran Diserahkan Polres Rote Ndao Ke Imigrasi kelas I Kupang