Mantan Pasutri di Kupang Ribut Soal Rumah, Polisi Turun Tangan
digtara.com -AYM dan LS, pasangan suami istri (Pasutri) yang sudah berpisah ribut soal kepemilikan rumah mereka di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang
Baca Juga:
Mantan Pasutri ini sama-sama mengklaim kepemilikan rumah di perumahan Gemstone Regency, Kota Kupang.
Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Manulai Dua, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota turun tangan melaksanakan kegiatan Problem Solving atau penyelesaian masalah warga di wilayah binaannya.
Rabu (5/11/2025), kedua belah pihak dipertemukan di di RT 21/RW 08, Kelurahan Manulai Dua, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Baca Juga:
Kejadian berawal beberapa waktu lalu ketika pihak LS datang ke perumahan Gemstone Regency, dengan membawa barang-barangnya untuk menempati rumah tersebut.
Hal ini memicu kesalahpahaman antara kedua belah pihak, hingga menimbulkan keributan kecil dan dilaporkan ke ketua RT setempat serta Bhabinkamtibmas.
Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa kemudian meminta Bhabinkamtibmas Kelurahan Manulai II segera mempertemukan kedua pihak dan memfasilitasi proses mediasi.
"Dalam pertemuan tersebut, AYM dan LS sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, dan kemudian menandatangani surat pernyataan damai tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun," sebut Kapolsek Alak pada Kamis (6/11/2025).
Melalui kegiatan ini, Bhabinkamtibmas Kelurahan Manulai Dua menegaskan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah binaannya, dengan mengedepankan pendekatan dialogis dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan
Baca Juga:
Kapolres Kupang Minta Kapolsek Dukung Program Pemerintah
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi
Visa Habis Masa Berlaku Jadi Alasan WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kelas II Kupang
Dua Pekan Lebih Diamankan di Rote Ndao, WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kupang
Jual Beli Sapi di Kupang Timur Berujung ke Proses Hukum
Gaji ASN di Kabupaten Kupang Terlambat Dibayar Karena Perampingan OPD
Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Rp4,48 Miliar Masuk Kas Negara
Pak Kajari! Menu MBG Ramadhan di Sidimpuan Bikin Heboh. Tolong Periksa Anggarannya
Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Cabul, Piche Kotta Tidak Ditahan Penyidik
Polres Belu Tangkap Tersangka RM di Timor Leste
Kapolres Kupang Minta Kapolsek Dukung Program Pemerintah
Kasus Naik ke Penyidikan, Polres Sikka Tetapkan Tersangka Kasus TPPO 13 LC
Mengadu ke KDM, 13 LC Korban TPPO di Sikka-NTT Dipulangkan ke Jawa Barat