Razia Miras Gencar Dilakukan, Polsek Kota Raja Amankan Miras Tradisional
digtara.com -Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran peredaran minuman keras tradisional beralkohol, khususnya jenis sopi dan moke, di seluruh wilayah hukumnya.
Baca Juga:
Kegiatan dipimpin Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada bersama Kanit Intelkam, Ipda Markus Nomleni dan Kanit Binmas, Iptu Gregorius Bili Ola.
Tim menuju lokasi-lokasi yang telah diidentifikasi sebagai tempat penjualan miras tradisional ilegal.
Baca Juga:Lokasi pertama yang menjadi sasaran adalah sebuah kios di Jalan Palapa, RT 38/RW 006, Kelurahan Oebobo.
Di tempat ini, personel berhasil menemukan dan mengamankan 11 botol moke serta tiga botol sopi yang siap jual.
Personel melanjutkan operasi ke sejumlah kios yang berada di Jalan Cak Doko, Kelurahan Oetete.
Jumlah total moke yang berhasil disita di lokasi ini mencapai puluhan botol.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dari dua lokasi tersebut berjumlah 66 botol Aqua ukuran 600 mililiter dengan perkiraan total volume mencapai 40,80 liter.
Baca Juga:Barang bukti ini kemudian diserahkan kepada Unit Gakkum Polresta Kupang Kota, untuk proses penyitaan dan penindakan hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada menjelaskan bahwa kegiatan KRYD ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Kota Raja dalam menjaga Kamtibmas di wilayah hukumnya.
Ia menekankan bahwa peredaran miras ilegal merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya berbagai tindak kejahatan dan gangguan ketertiban masyarakat.
Dengan digencarkannya razia miras ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para penjual miras ilegal dan menekan angka kriminalitas di wilayah Kota Raja.
Polsek Kota Raja berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa secara rutin, guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat
Baca Juga:
Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib
Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam
Naik Pohon Saat Mabuk Miras, Ayah Kades di Kupang Jatuh dan Meninggal Dunia
Tujuh WNA China Diduga Imigran Diserahkan Polres Rote Ndao Ke Imigrasi kelas I Kupang
Banding Diterima, Hukuman Bagi Erick Mella Berkurang dari 13 Jadi Sembilan Tahun