Warga NTB Ditangkap Polisi Saat Bawa Narkoba Dalam Plastik Buah di Pulau Terluar di Sumba Timur
digtara.com -Tiga warga asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan polisi di pesisir pantai Pulau Salura, Kecamatan Karera, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Ketiga warga NTB yang diamankan masing-masing DW, ST, dan SD. "DW dan ST ditangkap saat menaiki kapal menggunakan sampan kecil," ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawan pada Kamis (6/11/2025).
Kasus ini berawal pada Jumat, 1 Agustus 2025, ketika Satresnarkoba Polres Sumba Timur mengungkap peredaran narkotika di Pantai Salura, Desa Praisalura, Kecamatan Karera.
Baca Juga:Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang kapal Bone Dua 05 yang baru saja tiba dari Lombok Timur, NTB dan bersandar di pesisir Pantai Salura.
Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan, yakni DW, ST, dan SD. DW dan ST ditangkap saat menaiki kapal menggunakan sampan kecil.
Saat diperiksa, DW menyerahkan kantong hitam yang berisi buah-buahan dan plastik berisi kerupuk.
DW mengaku bahwa barang tersebut dipesan dari seseorang berinisial HR di Lombok Timur, NTB.
Tak lama setelah itu, SD datang untuk mengambil barang titipan dan menyerahkan sebuah dos berisi jeruk, sayuran, dan kaos.
Baca Juga:Ketika kaos tersebut dibuka, ditemukan lagi narkoba jenis shabu yang diakui oleh SD dipesan melalui DG, yang diduga juga mendapat pasokan dari Lombok Timur.
Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sumba Timur kemudian menuntaskan penanganan perkara ini dengan mengamankan barang bukti, memeriksa saksi dan tersangka.
Ketiga tersangka pun ditahan di Rutan Polres Sumba Timur sejak awal Agustus 2025 lalu dan kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Waingapu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu, 5 November 2025.
Kapolres Sumba Timur menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus ditempuh.
Baca Juga:"Kami telah menyerahkan ketiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Waingapu. Proses ini merupakan bagian dari langkah lanjutan dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Kami berharap hal ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika, serta menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumba Timur," ujar Kapolres.
Sementara itu, tersangka SD dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang yang sama dengan ancaman hukuman yang setara.
AKBP Dr. Gede Harimbawa menegaskan bahwa Polres Sumba Timur akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Baca Juga:Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian bekerjasama dengan berbagai instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkoba.
"Kami akan terus memerangi narkoba di Sumba Timur. Pengungkapan kasus ini adalah bukti bahwa kami tidak akan berhenti berusaha untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, dan kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan tegas," tandas Kapolres.
Dua Hari Operasi, Polres Sumba Timur Amankan Ribuan Liter Miras Tradisional
Satlantas Polres Sumba Timur Hadirkan Kedai Kopi Tertib Berlalu Lintas di Pos Lalu Lintas
Polisi Amankan Miras Saat Pemeriksaan Kendaraan di Perbatasan Sumba Tengah
Ungkap Penyebab Kebakaran Villa, Polres Sumba Timur Segerakan Datangkan Tim Labfor
Sempat Kirim Pesan Ingin Bunuh Diri ke Sejumlah Teman, Gadis di Sumba Timur Ditemukan Tewas Gantung Diri