Operasi KRYD, Polres Alor Amankan Ratusan Liter Miras Sopi Kiser
digtara.com -Polres Alor kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu (2/11/2025).
Baca Juga:
KRYD yang dilakukam berupa penertiban minuman keras (miras).
Anggota Polres Alor yang tergabung dalam tim KRYD melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM Sabuk Nusantara 38 yang baru sandar di Pelabuhan Dulionong Kalabahi, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Kapal tersebut diketahui datang dari wilayah Kiser, Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku.
Baca Juga:
Miras ini dikemas dalam berbagai wadah yakni 18 jerigen ukuran 35 liter, lima jerigen ukuran 20 liter, 29 jerigen ukuran lima liter, 40 botol ukuran 1,5 liter dan 20 botol ukuran 600 mililiter.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan ke gudang Sat Resnarkoba Polres Alor untuk proses lebih lanjut.
Hingga saat ini, pemilik minuman keras tersebut belum diketahui.
Polisi telah membuat Surat Tanda Penerimaan Barang Nomor: 02/XI/Res.4.2/2025/Resnarkoba yang ditandatangani oleh Mualem kapal KM Sabuk Nusantara 38.
Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat dan tegas Polres Alor dalam menekan peredaran minuman keras ilegal.
Baca Juga:
Kabid menambahkan bahwa Polda NTT berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras ilegal yang sering menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas, kekerasan, dan kecelakaan lalu lintas di wilayah NTT.
"Miras ilegal tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga sering menjadi pemicu gangguan sosial dan tindak pidana. Oleh karena itu, kami akan terus mengintensifkan operasi di seluruh wilayah hukum Polda NTT, bekerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait," tambahnya.
Melalui kegiatan KRYD ini, Polres Alor mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Alor.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau mengedarkan minuman keras ilegal, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan kegiatan serupa.
Dengan penertiban ini, diharapkan peredaran minuman keras tanpa izin dapat ditekan secara signifikan, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman.
Baca Juga:
Anggota Satbrimob Polda NTT Gagalkan Penyelundupan Belasan Jerigen Miras di Perairan Pulau Buaya
Mabuk Miras, Pemuda Batuplat-Kupang Diamankan Polisi
Dua Kelompok Pemuda di Alor Kembali Saling Serang, Kapolres Temui Pemerintah Untuk Tuntaskan
Ratusan Liter Miras Diamankan Saat Patroli di Perbatasan Sumba Tengah-Sumba Timur
Sopir di TTS Mengaku Suguhkan Miras Pada Balita Hanya Sekedar Candaan
Viral, Bayi Usia 11 Bulan di TTS-NTT Diberi Miras Oleh Ayah Kandungnya
Makassar Dikepung Banjir, 545 Warga Mengungsi
Dinkes Kabupaten Kupang Cek Dugaan Menu MBG Berulat
Gandeng IPB University, Kemenhaj Perkuat Penyusunan Cetak Biru Ekosistem Ekonomi Haji
Ada Pendaki Alami Hipotermia, BBKSDA NTT Tutup Sementara Kunjungan ke Mutis
Diguyur Hujan dan Arus Deras, Brimob Polda NTT Bangun Jembatan Darurat Bagi Anak Sekolah di Sumba Barat Daya
Anggota DPRD Sumut Desak APH dan Pemerintah Tindak & Bongkar Diskotek Blue Night: Viral Beroperasi di Bulan Ramadan
Jembatan Tuatuka-Kupang Dibangun Warga Bersama Anggota Brimob Polda NTT