Sabtu, 10 Januari 2026

Polsek Mollo Selatan Amankan Ratusan Liter Miras Tradisional

Imanuel Lodja - Senin, 03 November 2025 11:26 WIB
Polsek Mollo Selatan Amankan Ratusan Liter Miras Tradisional
istimewa
Polsek Mollo Selatan Amankan Ratusan Liter Miras Tradisional

digtara.com -Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP Hendra Dorizen dan jajarannya hingga ke Polsek gencar melakukan penertiban produksi dan penjualan minuman keras (Miras) di wilayah hukum Polres TTS.

Baca Juga:

Sabtu (1/11/2025) lalu, aparat keamanan Polsek Mollo Selatan melakukan razia di Jalan Timor Raya, Desa. Biloto, Kecamatan Mollo Selatan.

Razia ini merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Polsek Mollo Selatan yang dipimpin Kapolsek Mollo Selatan, AKP Basilkus Don Rena bersama Personil Polsek Mollo Selatan.

Kegiatan KRYD kali ini menargetkan pengguna jalan Timor Raya seperti mobil pick up, mobil travel, bus dan kendaraan bermotor lainnya yang membawa minuman keras, senjata tajam, dan barang ilegal lainnya serta penjual/pengecer Miras.

Baca Juga:
Dalam kegiatan KRYD ini ditemukan minuman keras beralkohol yakni sopi ukuran 20 liter sebanyak lima jerigen, dua botol sopi masing-masing ukuran satu liter.

48 botol sopi masing-masing ukuran 600 mililiter, satu jerigen ukuran 20 liter berisi miras jenis laru/tuak dan 13 jerigen masing-masing ukuran lima liter sebanyak 13 jerigen.

"Total miras yang kita sita sebanyak 30,8 liter sopi/arak dan 85 liter miras tradisional jenis tuak/laru," tandas Kapolres TTS dalam keterangannya pada akhir pekan lalu.

Kapolres menegaskan kalau Polres TTS dan Polsek jajaran di wilayah hukum Polres TTS berkomitmen mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan rasa aman bagi masyarakat sehari-hari.

"Maka dilakukan pencegahan dan penanggulangan peredaran minuman keras beralkohol tanpa izin maupun segala bentuk potensi gangguan keamanan," tegas Kapolres.

Barang bukti minuman keras temuan dan sitaan ini langsung dicatat dan dibawa ke Polsek Mollo Selatan dan kemudian dibawa ke Polres TTS untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:
Pemilik dan penjual Miras pun diberikan peringatan keras untuk tidak lagi menjual Miras karena memicu berbagai masalah sosial termasuk masalah kriminal.

"Stop jual dan konsumsi Miras. Miras banyak menimbulkan masalah sosial, ekonomi dan masalah sosial lainnya. Kami akan tindak tegas jika masih menemukan warga memproduksi dan menjual miras secara ilegal," tegas mantan Kapolres Sumba Barat ini.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus

Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus

NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025

NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025

Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai

Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai

Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran

Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran

Rumah Pedagang Kue di Kota Kupang Terbakar di Akhir Tahun

Rumah Pedagang Kue di Kota Kupang Terbakar di Akhir Tahun

Bentrok Pemuda di Malaka-NTT, Satu Warga Dilaporkan Meninggal Dunia

Bentrok Pemuda di Malaka-NTT, Satu Warga Dilaporkan Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru