Polsek Mollo Selatan Amankan Ratusan Liter Miras Tradisional
digtara.com -Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP Hendra Dorizen dan jajarannya hingga ke Polsek gencar melakukan penertiban produksi dan penjualan minuman keras (Miras) di wilayah hukum Polres TTS.
Baca Juga:
Razia ini merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Polsek Mollo Selatan yang dipimpin Kapolsek Mollo Selatan, AKP Basilkus Don Rena bersama Personil Polsek Mollo Selatan.
Kegiatan KRYD kali ini menargetkan pengguna jalan Timor Raya seperti mobil pick up, mobil travel, bus dan kendaraan bermotor lainnya yang membawa minuman keras, senjata tajam, dan barang ilegal lainnya serta penjual/pengecer Miras.
Baca Juga:Dalam kegiatan KRYD ini ditemukan minuman keras beralkohol yakni sopi ukuran 20 liter sebanyak lima jerigen, dua botol sopi masing-masing ukuran satu liter.
48 botol sopi masing-masing ukuran 600 mililiter, satu jerigen ukuran 20 liter berisi miras jenis laru/tuak dan 13 jerigen masing-masing ukuran lima liter sebanyak 13 jerigen.
"Total miras yang kita sita sebanyak 30,8 liter sopi/arak dan 85 liter miras tradisional jenis tuak/laru," tandas Kapolres TTS dalam keterangannya pada akhir pekan lalu.
"Maka dilakukan pencegahan dan penanggulangan peredaran minuman keras beralkohol tanpa izin maupun segala bentuk potensi gangguan keamanan," tegas Kapolres.
Barang bukti minuman keras temuan dan sitaan ini langsung dicatat dan dibawa ke Polsek Mollo Selatan dan kemudian dibawa ke Polres TTS untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga:Pemilik dan penjual Miras pun diberikan peringatan keras untuk tidak lagi menjual Miras karena memicu berbagai masalah sosial termasuk masalah kriminal.
"Stop jual dan konsumsi Miras. Miras banyak menimbulkan masalah sosial, ekonomi dan masalah sosial lainnya. Kami akan tindak tegas jika masih menemukan warga memproduksi dan menjual miras secara ilegal," tegas mantan Kapolres Sumba Barat ini.
Anggota Polri Penganiaya Warga Ende Diamankan Di Polda NTT, Polda NTT Pastikan Dua Pekan Kedepan Sudah Digelar Sidang Kode Etik
Polres Sabu Raijua Gagalkan Peredaran Miras Tradisional
Polresta Kupang Kota Sita 1,2 T9n Miras Ilegal dalam Kurun Waktu Empat Bulan
Sejumlah Tokoh Dilantik Jadi Anggota MKNW NTT
Petani di Belu-NTT Coba Akhiri Hidup Dengan Melukai Lehernya