Razia Malam Minggu, Polsek Kota Lama Gerebek Industri Miras Rumahan
digtara.com -Aparat kepolisian Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota melakulan razia penjualan dan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Kota Lama di Kecamatan Kota Lama dan Kelapa Lima.
Baca Juga:
Di sebuah kios di dekat kantor lurah Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, polisi mengamankan puluhan botol minuman keras tradisional jenis sopi yang dijual bebas.
Selain mengamankan 61 botol miras jenis sopi, Kapolsek juga menghimbau kepada pemilik kios agar tidak lagi menjual miras.
Baca Juga:"Stop jual dan konsumsi miras. Kami akan terus menertibkan peredaran miras," ujar Kapolsek.
Di lokasi kedua, polisi mendatangi sebuah kios di samping kantor lurah Nefonaek, Kecamatan Kota Lama.
Di kios milik Ama ini, polisi mengamankan sembilan botol miras dan memberikan himbauan kepada penjual.
Polisi mengamankan berbagai jenis minuman beralhokol dengan kadar alkohol diatas 5 persen.
Ada drum, bae, hace, iceland, atlas, anggur merah dan sejumlah minuman lainnya.
Baca Juga:Barang jualan ini merupakan milik MT alias Eno (23) yang dijual di outlet 4.20.
Saat polisi mendatangi rumah Eno di samping outletnya, polisi menemukan miras tradisional dalam drum, jerigen dan botol.
Polisi kemudian menyita 55 botol plastik ukuran sedang berisi miras jenis moke, tiga jerigen masing-masing ukuran 35 liter juga berisi moke serta sebuah drum ukuran 100 liter berisi moke.
Moke kemudian disalin dari drum dan jerigen ke botol plastik uluran 600 mililiter.
Satu botol miras jenis moke Aimere kemudian dijual dengan harga Rp 30.000 per botol.
Baca Juga:Uniknya, penjualan miras ini dilakukan melalui media sosial instagram pada akun 4.20_moke yang memiliki banyak pengikut dan facebook.
Seluruh barang bukti minuman tradisional dan minuman dalam kemasan botol langsung diserahkan ke Sat Resnarkoba dan unit Tipidter Satreskrim Polresta Kupang Kota.
"Penanganan lebih lanjut kita serahkan ke Polresta Kupang Kota," tandas Kapolsek.
Baca Juga:Pihaknya akan meminta keterangan dari pemilik dan memeriksa izin. "Kita akan proses dan periksa izinnya. Jika tidak berizin maka minuman kita sita dan nantinya akan dimusnahkan," tegas Kapolsek.
Pihaknya juga akan memproses jika ditemukan unsur pidana.
Razia ini merupakan bagian dari cipta kondisi dan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan sasaran minuman keras karena sering memicu masalah dan menjadi penyakit masyarakat.
Baca Juga:
Ratusan Botol Miras Ilegal Diamankan Polsek Kota Raja Dalam Razia Akhir Pekan
Polsek Mollo Selatan Amankan Ratusan Liter Miras Tradisional
Patroli Siber Temukan Penjualan Miras Secara Online, Kapolresta Kupang Kota Pimpin Razia Miras di Kota Kupang
Polres Sabu Raijua Gagalkan Peredaran Miras Tradisional
Polresta Kupang Kota Sita 1,2 T9n Miras Ilegal dalam Kurun Waktu Empat Bulan