Bertemu Penganiaya Anaknya Hingga Tewas Di Lokasi Sidang, Ibu Prada Lucky Luapkan Kemarahannya
digtara.com -Suasana sidang perdana kasus kekerasan yang mengakibatkan Prada Lucky meninggal dunia diwarnai luapan kemarahan keluarga terutama ibu kandung almarhum.
Baca Juga:
Begitu, para saksi yang juga terdakwa dikawal dari ruang tahanan memasuki ruang sidang utama di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Sepriana yang mengenakan baju kaos warna putih dan celana panjang warna gelap langsung berdiri sambil mendekap foto almarhum anaknya.
Ia pun meluapkan kekesalannya terhadap tiga dari empat saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus kekerasan yang mengakibatkan Prada Lucky meninggal dunia.
Baca Juga:Pasalnya tiga saksi yakni Sertu Thomas Desambri Awi, Pratu Poncianus Alan Dadi, Pratu Yohanes Viani Ili juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama namun dalam berkas perkara berbeda.
"Manusia iblis beta (saya) punya anak sudah mati, basong (kalian) harus dipecat," ucap Sepriana diluar ruang sidang saat melihat para saksi akan memasuki ruangan sidang.
"Basong harus dipecat, terkutuk basong semua," sambungnya.
Sidang perdana kasus penganiayaan terhadap bawahan yang mengakibatkan meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo dengan terdakwa Danki A Batalyon TP 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, Lettu Inf. Ahmad Faisal digelar terbuka dihadiri puluhan orang di dalam dan di luar ruang sidang.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh dua oditur militer yakni Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto mengatakan bahwa Lettu Ahmad Faisal juga ikut memukul korban Prada Lucky.
Baca Juga:"Pukul sebanyak dua kali di badan dan 4 di pantat dengan cara dicambuk menggunakan selang," kata Oditur Milirer Letkol Chk. Alex Panjaitan saat membacakan dakwaan untuk Lettu Ahmad Faisal.
Ahmad Faisal didakwa memberi perintah agar korban Prada Lucky diperiksa staf intel karena dituduh memiliki penyimpangan seksual.
Saat berada di ruang staf intel tersebut, Prada Lucky dianiaya oleh belasan anggota prajurit TNI lainnya yang adalah para senior dari korban.
Dalam sidang tersebut ada enam saksi yang dihadirkan antara lain empat dari batalyon dan dua orangtua almarhum Prada Lucky.
Sedangkan tiga saksi lainnya juga adalah terdakwa dengan berkas berbeda dalam kasus yang sama.
Empat saksi dari batalyon adalah Prada Richad Bulan, Sertu Thomas Desambri Awi, Pratu Poncianus Alan Dadi, Pratu Yohanes Viani Ili. Sedangkan dua orang saksi lain adalah orang tua korban, Peltu Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey.
Baca Juga:Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto menyebutkan hari pertama persidangan untuk berkas perkara nomor Perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 rentang Penganiayaan terhadap bawahan.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo tewas diduga akibat mengalami penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.
Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025). Dia sempat menjalani perawatan selama empat hari di Intesive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.
Ibu Prada Lucky Akui Tidak Ada Santunan dari Batalyon Bagi Keluarganya
Orangtua Prada Lucky Ikut Bersaksi Dalam Sidang Perdana
Begini Pengakuan Para Saksi Dalam Sidang Perdana Prada Lucky
Satu Saksi Tidak Hadir Saat Sidang Perdana Kasus Prada Lucky, Para Terdakwa Terancam Hukuman Maksimal Sembilan Tahun Penjara
Sidang Perdana Ungkap Komandan Kompi Pukul Prada Lucky Dengan Selang