Sabtu, 10 Januari 2026

Bertemu Penganiaya Anaknya Hingga Tewas Di Lokasi Sidang, Ibu Prada Lucky Luapkan Kemarahannya

Imanuel Lodja - Selasa, 28 Oktober 2025 06:50 WIB
Bertemu Penganiaya Anaknya Hingga Tewas Di Lokasi Sidang, Ibu Prada Lucky Luapkan Kemarahannya
ist
Ibunda Prada Lucky saat meluapkan kemarahannya ketika bertemu saksi yang juga terdakwa penganiaya anaknya di Pengadilan Militer III-15 Kupang

digtara.com -Suasana sidang perdana kasus kekerasan yang mengakibatkan Prada Lucky meninggal dunia diwarnai luapan kemarahan keluarga terutama ibu kandung almarhum.

Baca Juga:

Sepriana Paulina Mirpey, obu kandung dari almarhum Prada Lucky Chepril Saputea Namo, sempat meluapkan amarah dan kekesalannya kepada tiga saksi saat akan memasuki ruangan sidang untuk memberi keterangan dalam kasus tewasnya putra keduanya dengan terdakwa Danki A Yon TP 834/Waka Nga Mere, Lettu Inf Ahmad Faisal pada Senin (27/10/2025).

Begitu, para saksi yang juga terdakwa dikawal dari ruang tahanan memasuki ruang sidang utama di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Sepriana yang mengenakan baju kaos warna putih dan celana panjang warna gelap langsung berdiri sambil mendekap foto almarhum anaknya.

Ia pun meluapkan kekesalannya terhadap tiga dari empat saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus kekerasan yang mengakibatkan Prada Lucky meninggal dunia.

Baca Juga:
Pasalnya tiga saksi yakni Sertu Thomas Desambri Awi, Pratu Poncianus Alan Dadi, Pratu Yohanes Viani Ili juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama namun dalam berkas perkara berbeda.

"Manusia iblis beta (saya) punya anak sudah mati, basong (kalian) harus dipecat," ucap Sepriana diluar ruang sidang saat melihat para saksi akan memasuki ruangan sidang.

"Basong harus dipecat, terkutuk basong semua," sambungnya.

Keempat saksi yang diperiksa majelis hakim pengadilan militer pada persidangan adalah Prada Richard Bulan, Sertu Thomas Desambri Awi, Pratu Poncianus Alan Dadi, Pratu Yohanes Viani Ili.

Sidang perdana kasus penganiayaan terhadap bawahan yang mengakibatkan meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo dengan terdakwa Danki A Batalyon TP 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, Lettu Inf. Ahmad Faisal digelar terbuka dihadiri puluhan orang di dalam dan di luar ruang sidang.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh dua oditur militer yakni Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto mengatakan bahwa Lettu Ahmad Faisal juga ikut memukul korban Prada Lucky.

Baca Juga:
"Pukul sebanyak dua kali di badan dan 4 di pantat dengan cara dicambuk menggunakan selang," kata Oditur Milirer Letkol Chk. Alex Panjaitan saat membacakan dakwaan untuk Lettu Ahmad Faisal.

Ahmad Faisal didakwa memberi perintah agar korban Prada Lucky diperiksa staf intel karena dituduh memiliki penyimpangan seksual.

Saat berada di ruang staf intel tersebut, Prada Lucky dianiaya oleh belasan anggota prajurit TNI lainnya yang adalah para senior dari korban.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Video Konsumsi Miras di Ruang Rawat Inap Puskesmas Viral, Empat Pemuda di Amarasi-Kupang Minta Maaf

Video Konsumsi Miras di Ruang Rawat Inap Puskesmas Viral, Empat Pemuda di Amarasi-Kupang Minta Maaf

Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya

Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya

Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding

Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan

Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan

Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan

Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan

Komentar
Berita Terbaru