Polres Alor Serahkan Dua Tersangka TPPO ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Alor melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor, pada Jumat (24/10/2025).
Baca Juga:
Kasus TPPO ini terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 05.00 Wita di Pelabuhan Dulionong, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka HL (55) dan HD (64), keduanya warga Kabupaten Alor yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Baca Juga:Korban dalam perkara tersebut adalah TM bersama beberapa orang lainnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga terlibat dalam kegiatan perekrutan dan pengiriman orang tanpa prosedur resmi dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi.
Barang bukti yang diserahkan kepada Kejaksaan meliputi beberapa unit telepon genggam berbagai merek, kartu SIM Telkomsel, bukti transaksi ke rekening pihak terkait, tiket perjalanan Kalabahi–Kendari serta Kendari–Kalabahi, dan sejumlah dokumen rekening koran atas nama kedua tersangka.
Alasan Sakit, Berkas Perkara Dan Tersangka Kasus ITE di Rote Ndao Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jadikan Kupang Zero TPPO, Polisi Beri Sosialisasi Bagi Portir dan Ojol
Polri dan AFP Bersinergi Melawan TPPO di NTT
Kapolres Alor Sampaikan Himbauan Kamtibmas Lewat Jalur Keagamaan
Sejumlah Perwira Polres Alor Dimutasi