Berkas Perkara P21, Dua Mahasiswi Pelaku Judol di Kupang Diserahkan ke Jaksa
digtara.com -Berkas perkara kasus judi online (Judol) yang ditangani penyidik Subdit 5/Siber Ditreskrimsus Polda NTT dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan tinggi NTT.
Baca Juga:
Dua tersangka masing-masing AT (20) dan SMN (20), warga Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Sebelum diserahkan ke JPU, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polda NTT dan dibawa ke Oelamasi untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga:Tersangka dan barang bukti diterima Kadek Widiantari, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Frince Welmince Amnifu dan Rindaya Sitompul
Kedua tersangka didampingi penasehat hukumnya, Fitri serta orang tua.
Berkas SMN dinyatakan P21 sesuai surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT nomor: B-4118/N.3.1/Eku.1/10/2025 tanggal 4 Oktober 2025 perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P-21) tersangka SMN.
Perbuatan mereka termonitor Tim Siber Ditreskrimsus Polda NTT yang sedang melakukan patroli siber di media sosial instagram beberapa waktu lalu.
AT diproses dengan laporan polisi nomor LP/A/4/VIII/2025/SPKT DITKRIMSUS/Polda NTT, tanggal 26 Agustus 2025.
Baca Juga:Sementara tersangka SMN diproses dengan laporan polisi nomor LP/A/2/VII/2025/SPKT DITKRIMSUS/Polda NTT, tanggal 17 Juli 2025.
Dari AT, polisi menyita satu unit handphone merek OPPO A92, akun instagram, buku tabungan, akun email, akun whatsapp, simcard telkomsel, kartu ATM dan print cetak hasil tangkap layar akun instagram.
Dukung Pembangunan Rumah Pastori II GMIT Hosana Sungkaen, Walikota Kupang Bantu Rp 50 juta
Remaja Pria di Kupang Terseret Banjir, Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
Polisi di Amfoang Utara-Kupang Bantu Siswa Seberangi Sungai Saat Pulang Sekolah
Masyarakat Diminta Berani Laporkan Kasus KDRT, Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta TPPO
Intensifkan Program Kamis-an, Kapolsek Amfoang Timur Bina Para Siswa di Wilayah Perbatasan