Residivis Kasus Pencurian di Manggarai-NTT Diamankan Polisi

digtara.com -YTN (43), residivis kasus pencurian diamankan unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai, Rabu (22/10/2025).
Baca Juga:
Kasus ini dilaporkan Valensius Bogo (32), seorang guru yang berdomisili di Nunuk, Desa Pong Murung, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 Wita.
Baca Juga:Saat itu, pelaku datang ke bengkel kayu (meubel) milik korban di Tengku Moose, Desa Pong Murung dengan alasan ingin membeli jendela rumah.
Namun, setelah mendapati bengkel sudah tutup, pelaku justru melakukan aksi pencurian dengan cara mencongkel jendela belakang dan masuk ke dalam bengkel.
Pelaku kemudian mengambil beberapa alat pertukangan listrik, antara lain skap kayu listrik, gurinda listrik, gergaji listrik dan bor listrik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berencana menjual barang hasil curian senilai Rp 550.000.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap pelaku di rumahnya di Bonar, Dusun Dekok, Desa Pong Lengor, Kecamatan Rahong Utara.
Baca Juga:Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan empat unit alat listrik hasil curian sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa YTN merupakan residivis yang sebelumnya juga pernah melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Ruteng dan Rahong Utara, dan telah meresahkan masyarakat setempat.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Manggarai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berkas Perkara P21, Dua Mahasiswi Pelaku Judol di Kupang Diserahkan ke Jaksa

Polda NTT Intensifkan Pengawasan Layanan SPPG di SPN Kupang

Dua Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Piubet

Jaga Stabilitas Pangan di NTT, Polda NTT Dan Instansi Terkait Gelar Rakorda Pengawasan Harga Beras

Tingkatkan Layanan Kepolisian, Polres TTS Luncurkan Unit Pamapta
