Warga Liliba-Kupang Pertanyakan Keberadaan Polisi RW dan Masalah Pengurusan SIM Saat Jumat Curhat

digtara.com -Polresta Kupang Kota, Polda NTT kembali menggelar kegiatan "Jumat Curhat", pada Jumat (17/10/2025).
Baca Juga:
Kegiatan kali ini bertempat di Kantor Lurah Fatululi, Jalan Shopping Center, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kegiatan dipimpin Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada didampingi Kabag SDM, AKP Darius Kore, Kasat Lantas Kompol Sudirman, Kasat Binmas, AKP Verry Polin, Kasat Resnarkoba AKP Gustav Steven Ndun dan Kasi Propam, Ipda Leonardus Dima.
Baca Juga:Turut hadir, lurah Fatululi, para Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan puluhan warga setempat.
Lurah Fatululi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polresta Kupang Kota yang telah melaksanakan kegiatan "Jumat Curhat" di wilayahnya.
"Kegiatan ini menjadi kesempatan bagi kami untuk menyampaikan aspirasi dan berbagai persoalan sosial yang berkaitan dengan Kamtibmas," ujarnya.
Kapolsek Kota Raja menjelaskan, bahwa pengurusan izin keramaian dapat dilakukan di Polsek maupun Polresta Kupang Kota, dengan membawa KTP, surat permohonan, dan surat keterangan dari RT setempat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar dalam kegiatan pesta tidak mengonsumsi minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Baca Juga:"Silahkan datang ke Polsek atau Polresta untuk membuat surat izin keramaian, setelah seluruh persyaratan terpenuhi," sebut Kapolsek AKP Frids Mada.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Kupang Kota mengatakan bahwa Polri siap mendengarkan setiap masukan dan keluhan masyarakat.
"Kami hadir untuk berdialog langsung dan mencari solusi bersama, terkait isu-isu sosial serta keamanan di lingkungan masyarakat," katanya.

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Kasus Kecelakaan Lalu lintas di Malaka Berujung Penikaman

Lapas-Rutan-LPKA di NTT Bebas dari Halinar

Modus Tawarkan Jasa Antar ke Sekolah, Siswi SMA di Kabupaten TTS Malah Dicabuli

Bunuh Istri, Ipar, Keponakan Dan Lukai Dua Orang, Petani di Kabupaten TTU Dijerat Pasal Berlapis
