Rabu, 22 Oktober 2025

Warga Liliba-Kupang Pertanyakan Keberadaan Polisi RW dan Masalah Pengurusan SIM Saat Jumat Curhat

Imanuel Lodja - Sabtu, 18 Oktober 2025 11:56 WIB
Warga Liliba-Kupang Pertanyakan Keberadaan Polisi RW dan Masalah Pengurusan SIM Saat Jumat Curhat
ist
Pejabat Polresta Kupang Kota mendengarkan keluhan dan masukan warga Kelurahan Fatululi saat kegiatan "Jumat Curhat"

digtara.com -Polresta Kupang Kota, Polda NTT kembali menggelar kegiatan "Jumat Curhat", pada Jumat (17/10/2025).

Baca Juga:

Kegiatan ini merupakan wadah komunikasi langsung antara kepolisian dan masyarakat.

Kegiatan kali ini bertempat di Kantor Lurah Fatululi, Jalan Shopping Center, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Kegiatan dipimpin Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada didampingi Kabag SDM, AKP Darius Kore, Kasat Lantas Kompol Sudirman, Kasat Binmas, AKP Verry Polin, Kasat Resnarkoba AKP Gustav Steven Ndun dan Kasi Propam, Ipda Leonardus Dima.

Baca Juga:
Turut hadir, lurah Fatululi, para Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan puluhan warga setempat.

Lurah Fatululi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polresta Kupang Kota yang telah melaksanakan kegiatan "Jumat Curhat" di wilayahnya.

"Kegiatan ini menjadi kesempatan bagi kami untuk menyampaikan aspirasi dan berbagai persoalan sosial yang berkaitan dengan Kamtibmas," ujarnya.

Sejumlah warga dan Ketua RT menyampaikan berbagai keluhan dan pertanyaan, antara lain terkait penindakan judi sabung ayam di pasar Oebobo, mekanisme surat izin keramaian, pengendara sepeda motor di bawah umur, keberadaan Polisi RW, serta prosedur pembuatan dan mutasi SIM.

Kapolsek Kota Raja menjelaskan, bahwa pengurusan izin keramaian dapat dilakukan di Polsek maupun Polresta Kupang Kota, dengan membawa KTP, surat permohonan, dan surat keterangan dari RT setempat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar dalam kegiatan pesta tidak mengonsumsi minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Baca Juga:
"Silahkan datang ke Polsek atau Polresta untuk membuat surat izin keramaian, setelah seluruh persyaratan terpenuhi," sebut Kapolsek AKP Frids Mada.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Kupang Kota mengatakan bahwa Polri siap mendengarkan setiap masukan dan keluhan masyarakat.

"Kami hadir untuk berdialog langsung dan mencari solusi bersama, terkait isu-isu sosial serta keamanan di lingkungan masyarakat," katanya.

Kasat Lantas menegaskan bahwa anak dibawah umur tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, serta menjelaskan tahapan resmi pembuatan SIM yang meliputi tes psikologi dan pemeriksaan dokter.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Kasus Kecelakaan Lalu lintas di Malaka Berujung Penikaman

Kasus Kecelakaan Lalu lintas di Malaka Berujung Penikaman

Lapas-Rutan-LPKA di NTT Bebas dari Halinar

Lapas-Rutan-LPKA di NTT Bebas dari Halinar

Modus Tawarkan Jasa Antar ke Sekolah, Siswi SMA di Kabupaten TTS Malah Dicabuli

Modus Tawarkan Jasa Antar ke Sekolah, Siswi SMA di Kabupaten TTS Malah Dicabuli

Bunuh Istri, Ipar, Keponakan Dan Lukai Dua Orang, Petani di Kabupaten TTU Dijerat Pasal Berlapis

Bunuh Istri, Ipar, Keponakan Dan Lukai Dua Orang, Petani di Kabupaten TTU Dijerat Pasal Berlapis

Pamit Ke Hutan, Warga Belu Ditemukan Meninggal Dalam Hutan

Pamit Ke Hutan, Warga Belu Ditemukan Meninggal Dalam Hutan

Komentar
Berita Terbaru