Sabtu, 08 November 2025

Bunuh Istri, Ipar, Keponakan Dan Lukai Dua Orang, Petani di Kabupaten TTU Dijerat Pasal Berlapis

Imanuel Lodja - Jumat, 17 Oktober 2025 15:24 WIB
Bunuh Istri, Ipar, Keponakan Dan Lukai Dua Orang, Petani di Kabupaten TTU Dijerat Pasal Berlapis

digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU), NTT menahan Landelinus Kefi (54) sejak pekan lalu.

Baca Juga:

Warga Kampung Usapi Toko, Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU terlibat tindak pidana Kekersan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan ada korban meninggal dunia.

Ia juga terlibat kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka berat dan pembunuhan.

Kasus ini ditangani Polres TTU sesuai laporan polisi nomor LP/B/360/X/2025/SPKT/Polres TTU/ Polda NTT.

Baca Juga:
Dalam kasus ini, dua orang mengalami luka berat dan tiga orang meninggal dunia. semua korban merupakan perempuan.

Tiga korban meninggal adalah istri pelaku, ipar dan anak dari ipar pelaku.

Humas Polres TTU, Iptu Wilco Mitang menyebutkan kalau peristiwa ini terjadi pada Senin, 14 Oktober 2025 sekira pukul 20:00 Wita.

"Kejadian di Kampung Usapi Toko, Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara," ujarnya pada Jumat (17/10/2025).

Lima orang korban masing-masing, Emeliana Oetpah (53) yang juga istri pelaku -- meninggal dunia.

Yuliana Talan (77), kerabat pelaku mengalami memar pada lengan kiri.

Baca Juga:
Lusiana Kuabib (14), pelajar SMP yang mengalami luka berat. Kristina No Omawa, meninggal dunia dan Erna Kuabib (8) juga meninggal dunia.

Iptu Wilco menjelaskan kalau peristiwa tersebut terjadi ketika pelaku Landelinus Kefi yang sedang dibawah pengaruh alkohol terlibat pertengkaran dengan istrinya, Emeliana Oetpah.

Pertengkaran tersebut menyulut emosi pelaku hingga pelaku mengambil parang yang disisipkan pada dinding dapur dan membacok korban Emieliana yang juga istrinya secara berulang-ulang pada bagian kepala, leher, dan tangan hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Tindakan pelaku berlanjut ke korban Yuliana Talan yang terbangun dari tidur mendengar keributan tersebut.

Dengan parang yang masih digenggam, pelaku memukul korban Yuliana Talan menggunakan sisi parang pada lengan kiri korban hingga memar.

Aksi pelaku berlanjut ke korban Lusiana Kuabib yang dibacok oleh pelaku secara berulang-ulang hingga koban mengalami luka pada bagian kepala, leher, lengan dan putus telapak tangan kiri dan kanan.

Baca Juga:
"Korban mengalami kritis akibat luka berat dibacok parang oleh pelaku," tambahnya.

Merasa belum cukup, pelaku melampiaskan kemarahannya kepada korban Kristina No Omawa.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Alak Sampaikan Berbagai Keluhan Saat Jumat Curhat ke Kapolsek Alak

Warga Alak Sampaikan Berbagai Keluhan Saat Jumat Curhat ke Kapolsek Alak

Gadis Dibawah Umur di Flores Timur-NTT Berulang Kali Diperkosa Ayah Temannya

Gadis Dibawah Umur di Flores Timur-NTT Berulang Kali Diperkosa Ayah Temannya

Polres TTU Petakan dan Antisipasi Wilayah Rawan Bencana

Polres TTU Petakan dan Antisipasi Wilayah Rawan Bencana

Anggota Polri Penganiaya Warga Ende Diamankan Di Polda NTT, Polda NTT Pastikan Dua Pekan Kedepan Sudah Digelar Sidang Kode Etik

Anggota Polri Penganiaya Warga Ende Diamankan Di Polda NTT, Polda NTT Pastikan Dua Pekan Kedepan Sudah Digelar Sidang Kode Etik

Polsek Mollo Selatan Amankan Ratusan Liter Miras Tradisional

Polsek Mollo Selatan Amankan Ratusan Liter Miras Tradisional

Polres Sabu Raijua Gagalkan Peredaran Miras Tradisional

Polres Sabu Raijua Gagalkan Peredaran Miras Tradisional

Komentar
Berita Terbaru