Bunuh Istri, Ipar, Keponakan Dan Lukai Dua Orang, Petani di Kabupaten TTU Dijerat Pasal Berlapis

digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU), NTT menahan Landelinus Kefi (54) sejak pekan lalu.
Baca Juga:
Ia juga terlibat kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka berat dan pembunuhan.
Kasus ini ditangani Polres TTU sesuai laporan polisi nomor LP/B/360/X/2025/SPKT/Polres TTU/ Polda NTT.
Baca Juga:Dalam kasus ini, dua orang mengalami luka berat dan tiga orang meninggal dunia. semua korban merupakan perempuan.
Tiga korban meninggal adalah istri pelaku, ipar dan anak dari ipar pelaku.
Humas Polres TTU, Iptu Wilco Mitang menyebutkan kalau peristiwa ini terjadi pada Senin, 14 Oktober 2025 sekira pukul 20:00 Wita.
Lima orang korban masing-masing, Emeliana Oetpah (53) yang juga istri pelaku -- meninggal dunia.
Yuliana Talan (77), kerabat pelaku mengalami memar pada lengan kiri.
Baca Juga:Lusiana Kuabib (14), pelajar SMP yang mengalami luka berat. Kristina No Omawa, meninggal dunia dan Erna Kuabib (8) juga meninggal dunia.
Iptu Wilco menjelaskan kalau peristiwa tersebut terjadi ketika pelaku Landelinus Kefi yang sedang dibawah pengaruh alkohol terlibat pertengkaran dengan istrinya, Emeliana Oetpah.
Pertengkaran tersebut menyulut emosi pelaku hingga pelaku mengambil parang yang disisipkan pada dinding dapur dan membacok korban Emieliana yang juga istrinya secara berulang-ulang pada bagian kepala, leher, dan tangan hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Dengan parang yang masih digenggam, pelaku memukul korban Yuliana Talan menggunakan sisi parang pada lengan kiri korban hingga memar.
Aksi pelaku berlanjut ke korban Lusiana Kuabib yang dibacok oleh pelaku secara berulang-ulang hingga koban mengalami luka pada bagian kepala, leher, lengan dan putus telapak tangan kiri dan kanan.
Baca Juga:"Korban mengalami kritis akibat luka berat dibacok parang oleh pelaku," tambahnya.
Merasa belum cukup, pelaku melampiaskan kemarahannya kepada korban Kristina No Omawa.

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Kasus Kecelakaan Lalu lintas di Malaka Berujung Penikaman

Lapas-Rutan-LPKA di NTT Bebas dari Halinar

80 Persen Kasus Kriminal di Kabupaten TTU Karena Konsumsi Miras, Polres TTU Tertibkan Miras Lokal

Modus Tawarkan Jasa Antar ke Sekolah, Siswi SMA di Kabupaten TTS Malah Dicabuli
