Dua Terduga Pelaku Penikaman Pelajar di Kupang Serahkan Diri

digtara.com - KM dan AS, dua pemuda yang diduga menikam Charles Risaldi Utan alias Charles (16) hingga tewas memilih menyerahkan diri ke polisi di Polsek Fatuleu pada Jumat (17/10/2025).
Kapolres Kupang, AKBP Rudi JJ Ledo melalui Kapolsek Fatuleu, Iptu Markus Tameno membenarkan hal tersebut.
Kedua terduga pelaku sebelumnya bersembunyi di kawasan hutan Oebola Dalam selama beberapa hari.
Namun, demi mempercepat proses hukum yang tengah berjalan, mereka memilih untuk menyerahkan diri.
"Setelah dilakukan pengejaran intensif oleh aparat, kedua pelaku akhirnya menyerahkan diri. Kami segera mengamankan mereka dan melakukan pemindahan ke Polres Kupang guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek pada Jumat pagi.
Penyerahan diri kedua pelaku merupakan upaya penyelesaian kasus yang sempat menimbulkan keresahan di masyarakat Fatuleu.
Korban Charles, seorang pelajar SMA ditikam dengan pisau saat pulang pesta dari rumah Yan Utan pada Selasa (14/10/2025) subuh sekitar pukul 04.00 wita.
Korban yang juga warga Desa Fatumnutu, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mengalami luka di perut.
Ia sempat dirawat di rumah sakit namun pada Selasa siang meninggal dunia.
Kapolsek Fatuleu, Iptu Markus Tameno membenarkan kejadian tersebut. "Benar, ada kasus penganiayaan berat, namun kasusnya dilaporkan ke Polres Kupang," ujarnya.
Korban dipastikan meninggal dunia dan diagendakan untuk dilakukan otopsi pada Rabu (15/10/2025).
Kasus ini dilaporkan Artha Ronaldi Sole (25) dan teregister dalam laporan polisi nomor LP/B/256/X/2025/SPKT/Polres Kupang/Polda Nusa Tenggara Timur.
Korban diduga ditikam dengan pisau oleh KM (29), warga Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang.
Korban dianiaya dengan pisau saat berada di Jalan Timor Raya, Kilometer 52, Kelurahan Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Selasa, 14 Oktober 2025 subuh sekitar pukul 04.00 wita, korban hendak pulang ke rumah dari tempat syukuran pesta nikah di rumah Yan Utan.
Saat tiba di depan Jalan Timor Raya, Kilometer 52, Desa camplong 2, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang datang terlapor bersama satu orang rekannya.
Tanpa alasan yang jelas, terlapor dan rekannya mendorong korban untuk mengajak berkelahi.
Baca Juga:
- Fajar Dan Fany Jalani Sidang Putusan, Polresta Kupang Kota Siagakan Puluhan Anggota
- Sukses Ungkap Sejumlah Kasus Besar, Kapolresta Kupang Kota Ingatkan Anggota Soal Commander Wish Kapolda NTT
- Pasca Putusan Nanti, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang-NTT Usul Terdakwa Fajar Ditahan di Lapas Nusakambangan

Fajar Dan Fany Jalani Sidang Putusan, Polresta Kupang Kota Siagakan Puluhan Anggota

Sukses Ungkap Sejumlah Kasus Besar, Kapolresta Kupang Kota Ingatkan Anggota Soal Commander Wish Kapolda NTT

Pasca Putusan Nanti, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang-NTT Usul Terdakwa Fajar Ditahan di Lapas Nusakambangan

Buron 19 Hari, Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota

Ungkap Kasus Penikaman Di Fatuleu, Kapolres Kupang Bentuk Tim Gabungan
