Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Pelaku Pelecehan Seksual di Kabupaten TTS Ditangkap Buser Polres TTS

digtara.com -Aldyanto Tefu tidak berkutik saat dijemput anggota Buser Polres Timor Tengah Selatan (TTS) pada Selasa (14/10/2025) petang.
Baca Juga:
Tersangka kasus pelecehan seksual pada anak dibawah umur ini sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Polres TTS.
Aldyanto Tefu mengabaikan laporan polisi sejak Desember 2024 lalu.
Baca Juga:Ia dilaporkan ke Polres TTS karena melakukan pelecehan seksual terhadap KF (15) pada Selasa, 10 Desember 2024 lalu.
Saat itu korban KF baru pulang berjualan kue di sepanjang kompleks perkampungan Desa Kuanfatu.
Korban KF hendak kembali ke rumah. Tanpa diduga, pelaku datang dari arah belakang mengendarai sebuah mobil pick up.
Korban langsung membuka pintu mobil dan langsung menumpang dan menuju ke rumah korban.
Namun di tengah perjalanan, pelaku tidak mengantar korban ke rumah korban tetapi pelaku membelokkan mobil ke sebuah rumah kosong milik pelaku.
Baca Juga:Pelaku memarkir mobil dan menyuruh korban turun dari mobil tersebut.
Hari sudah mulai gelap dan jarum jam menunjukkan pukul 18.30 wita.
Pelaku mulai merayu korban untuk berhubungan badan. Korban menolak, namun dengan berbagai macam cara, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan.
Pelaku kemudian mengantar kembali korban ke rumah korban.
Aksi bejat pelaku dilakukan lagi hingga beberapa kalk setiap ada kesempatan.
Baca Juga:Pelaku sudah empat kali memaksa korban berhubungan badan hingga korban pun hamil.

Tingkatkan Layanan Kepolisian, Polres TTS Luncurkan Unit Pamapta

Polres TTS-Relawan Geser Bedah Rumah Janda di Kabupaten TTS

Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dominasi Laporan Polisi di Polres TTS

Siswa Sekolah Dasar di Kabupaten TTS-NTT Diduga Dianiaya Guru Hingga Tewas

Polres TTS Musnahkan Miras Hasil Temuan
