Polisi Perketat Pengawasan Orang Asing di Perbatasan RI–RDTL
digtara.com -Polsek Miomaffo Timur, Polres Timor Tengah Utara (TTU), bersama sejumlah instansi terkait menggelar operasi gabungan pengawasan orang asing di wilayah perbatasan Negara Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste (RI–RDTL), Jumat (10/10/2025).
Baca Juga:
Operasi ini menyasar jalur lintasan tradisional dari patok 50 hingga patok 57, Kabupaten TTU.
Wilayah ini dikenal sebagai salah satu titik rawan keluar-masuknya orang maupun barang tanpa dokumen resmi.
Operasi ini untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran keimigrasian, penyelundupan, maupun aktivitas lintas batas ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan wilayah perbatasan.
Baca Juga:
Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Kornelis Lamapaha, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan pelaksanaan tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Operasi ini merupakan langkah preventif untuk memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas orang di wilayah perbatasan dan mencegah potensi pelanggaran hukum lintas negara. Polri akan terus bersinergi dengan seluruh instansi guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan," ujar Ipda Kornelis Lamapaha pada Sabtu (11/10/2025).
Camat Bikomi Nilulat mengapresiasi langkah kolaboratif yang dilakukan TNI–Polri bersama instansi terkait.
Menurutnya, sinergi lintas sektor sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah serta mencegah pelanggaran terhadap ketentuan lintas batas.
"Kami berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan secara rutin agar masyarakat semakin sadar pentingnya tertib administrasi dan memahami aturan yang berlaku di wilayah perbatasan," ungkap Camat Bikomi Nilulat.
Baca Juga:
Warga diingatkan untuk tidak melintas batas negara tanpa dokumen resmi seperti paspor atau pas lintas batas (PLB), serta menghindari aktivitas perdagangan atau pengiriman barang tanpa izin kepabeanan.
Tindakan pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Ketua Partai Gerindra Kabupaten TTU Dipolisikan Terkait MBG
Lima Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual, Sopir di Kabupaten TTU Belum Ditahan Polisi
Terungkap, Pemilik dan Pengedar Upal di Kabupaten TTU Adalah Mahasiswi
Upal Rupiah Beredar di Kabupaten TTU, Polisi Amankan Pelaku
Warga TTU Temukan Amunisi di Kebun
Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan Tiga Warga di Kabupaten TTU-NTT
34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Maret 2026: Klaim Pemain OVR 117 dan Ribuan Gems Gratis
Tertibkan Senpi Organik, Ini Sejumlah Temuan Tim Internal Polda NTT
Tiga Pencuri Perangkat Komputer Sekolah di Ende Dibekuk Polisi, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur
Tujuh Anggota Polres TTS Berprestasi Diberikan Penghargaan
Kode Redeem FF Free Fire 10 Maret 2026: Klaim Skin Angelic, Bundle, dan Diamond Gratis
Proses Hukum Tuntas, Polres Sikka Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Kurs Dollar Hari Ini 10 Maret 2026: Rupiah di Rp16.900, Akankah Tembus Rp17.000?