Polisi Perketat Pengawasan Orang Asing di Perbatasan RI–RDTL
digtara.com -Polsek Miomaffo Timur, Polres Timor Tengah Utara (TTU), bersama sejumlah instansi terkait menggelar operasi gabungan pengawasan orang asing di wilayah perbatasan Negara Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste (RI–RDTL), Jumat (10/10/2025).
Baca Juga:
Operasi ini menyasar jalur lintasan tradisional dari patok 50 hingga patok 57, Kabupaten TTU.
Wilayah ini dikenal sebagai salah satu titik rawan keluar-masuknya orang maupun barang tanpa dokumen resmi.
Operasi ini untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran keimigrasian, penyelundupan, maupun aktivitas lintas batas ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan wilayah perbatasan.
Baca Juga:
Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Kornelis Lamapaha, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan pelaksanaan tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Operasi ini merupakan langkah preventif untuk memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas orang di wilayah perbatasan dan mencegah potensi pelanggaran hukum lintas negara. Polri akan terus bersinergi dengan seluruh instansi guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan," ujar Ipda Kornelis Lamapaha pada Sabtu (11/10/2025).
Camat Bikomi Nilulat mengapresiasi langkah kolaboratif yang dilakukan TNI–Polri bersama instansi terkait.
Menurutnya, sinergi lintas sektor sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah serta mencegah pelanggaran terhadap ketentuan lintas batas.
"Kami berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan secara rutin agar masyarakat semakin sadar pentingnya tertib administrasi dan memahami aturan yang berlaku di wilayah perbatasan," ungkap Camat Bikomi Nilulat.
Baca Juga:
Warga diingatkan untuk tidak melintas batas negara tanpa dokumen resmi seperti paspor atau pas lintas batas (PLB), serta menghindari aktivitas perdagangan atau pengiriman barang tanpa izin kepabeanan.
Tindakan pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Warga TTU Temukan Amunisi di Kebun
Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan Tiga Warga di Kabupaten TTU-NTT
Petani di Kabupaten TTU Ditemukan Meninggal dalam Rumahnya
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Siswa di Perbatasan NKRI-RDTL Perkuat Literasi
Jenazah Seorang Perempuan Asal Kabupaten Malaka Ditemukan Terendam dalam Kali di Kabupaten TTU
80 Persen Kasus Kriminal di Kabupaten TTU Karena Konsumsi Miras, Polres TTU Tertibkan Miras Lokal
Banjir Sumatera 2025: Refleksi Komunikasi Politik dan Relasi Kuasa dalam Tata Kelola Bencana
Musibah Banjir dan Longsor, Seleksi PPIH Provinsi Sumut, Sumbar dan Aceh Ditunda
2.269 Ton Beras Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera Utara
Hindari Ancaman Inflasi Jelang Naturu, Sarif Kakung Minta Pemda Fokus Waspadai Harga Pangan
Tuntutan Belum Siap, Sidang Kematian Prada Lucky Namo Untuk 17 Terdakwa Ditunda Pekan Depan
Tiga Tahun Berlalu, Polda NTT Tangkap Tujuh Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Kupang
Kakanwil Kemenhaj Jateng: Kouta Haji 2026 Jateng 34.122 Jemaah, Waitinglist Se-Indonedia Sama 26 Tahun