DPO Polres TTU Kasus Kekerasan Pada Anak Diamankan di Kalimantan
Baca Juga:
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) jo pasal 76C Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda Rp 3 miliar.
Subsider, tersangka juga dapat dijerat dengan pasal 80 Ayat (1) jo pasal 76C Undang-undang Perlindungan Anak jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda maksimal Rp 72 juta.
Polres TTU sempat berupaya melakukan pencarian untuk membawa RIB agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
"Perlu saya sampaikan bahwa DPO sudah kami keluarkan sejak 22 Juli 2025. Bagi masyarakat atau siapa pun yang bisa menemukan DPO ini nanti akan saya kasi reward, saya kasi apresiasi" tandas Kapolres pada akhir September 2025 lalu.
Polres Sikka Gagalkan Pengiriman Delapan Calon Tenaga Kerja Ilegal ke Kalimantan Timur
Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten TTU Didominasi Konsumsi Miras
Satlantas Polres TTU Budayakan Tertib Lalu Lintas Lewat Kegiatan Police Go to School
Polres TTU Pantau Dan Awasi Tiga SPBU di Kabupaten TTU
Polres TTU Petakan dan Antisipasi Wilayah Rawan Bencana
Antisipasi Bencana Alam, Polres TTU Maksimalkan Layanan Call Center 110
2.269 Ton Beras Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera Utara
Hindari Ancaman Inflasi Jelang Naturu, Sarif Kakung Minta Pemda Fokus Waspadai Harga Pangan
Tuntutan Belum Siap, Sidang Kematian Prada Lucky Namo Untuk 17 Terdakwa Ditunda Pekan Depan
Tiga Tahun Berlalu, Polda NTT Tangkap Tujuh Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Kupang
Kakanwil Kemenhaj Jateng: Kouta Haji 2026 Jateng 34.122 Jemaah, Waitinglist Se-Indonedia Sama 26 Tahun
Keluarga Prada Lucky Namo Harap Tuntutan Maksimal Bagi Para Terdakwa
Sedang Cari Motor Listrik Untuk Perempuan? Ini Rekomendasi dari Polytron