Sabtu, 11 Oktober 2025

DPO Polres TTU Kasus Kekerasan Pada Anak Diamankan di Kalimantan

Arie - Jumat, 10 Oktober 2025 16:20 WIB
DPO Polres TTU Kasus Kekerasan Pada Anak Diamankan di Kalimantan
ist
DPO Polres TTU Kasus Kekerasan Pada Anak Diamankan di Kalimantan
Dalam upaya menghindar, korban berbelok arah, menabrak tumpukan pasir, hingga membentur tembok pembatas rumah warga.

Baca Juga:

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) jo pasal 76C Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda Rp 3 miliar.

Subsider, tersangka juga dapat dijerat dengan pasal 80 Ayat (1) jo pasal 76C Undang-undang Perlindungan Anak jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda maksimal Rp 72 juta.

Polres TTU sempat berupaya melakukan pencarian untuk membawa RIB agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:

Kapolres berharap partisipasi dari semua pihak untuk membantu memberikan informasi terkait keberadaan pelaku RIB yang berstatus DPO.

"Perlu saya sampaikan bahwa DPO sudah kami keluarkan sejak 22 Juli 2025. Bagi masyarakat atau siapa pun yang bisa menemukan DPO ini nanti akan saya kasi reward, saya kasi apresiasi" tandas Kapolres pada akhir September 2025 lalu.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru