DPO Polres TTU Kasus Kekerasan Pada Anak Diamankan di Kalimantan

Baca Juga:
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) jo pasal 76C Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda Rp 3 miliar.
Subsider, tersangka juga dapat dijerat dengan pasal 80 Ayat (1) jo pasal 76C Undang-undang Perlindungan Anak jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda maksimal Rp 72 juta.
Polres TTU sempat berupaya melakukan pencarian untuk membawa RIB agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
"Perlu saya sampaikan bahwa DPO sudah kami keluarkan sejak 22 Juli 2025. Bagi masyarakat atau siapa pun yang bisa menemukan DPO ini nanti akan saya kasi reward, saya kasi apresiasi" tandas Kapolres pada akhir September 2025 lalu.

Gandeng Kelompok Tani, Polres TTU Kelola 69 Hektar Lahan Jagung

Prihatin Dengan Kisah Bocah Disabilitas, Kapolres TTU Gandeng Pemda Bangun Rumah Layak Huni

Polres TTU Sosialisasikan Pencegahan TPPO dan TPPM Kepada Camat dan Lurah

Ikan Berformalin Dijual Pedagang Ikan di Kefamenanu-TTU, Polisi Turun Tangan

350 Anggota Polres TTU Amankan Lintasan Balap Sepeda Tour de EnTeTe

Polwan Polres TTU Peringati HUT Polwan Dengan Sosialisasi ke Sekolah

Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi: Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas

DPO Polres TTU Kasus Kekerasan Pada Anak Diamankan di Kalimantan

4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300: Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan

Purnawirawan TNI Ditemukan Meninggal di Belakang Lapas Anak Kupang

Lindungi Hak Konsumen, Polda NTT Proses Lanjut Kasus Beras Tidak Layak Konsumsi

Berkas P21, Mantan Polisi Pelaku Kekerasan Seksual di Sumba Barat Daya Diserahkan Ke JPU

Cuan! Saldo DANA Kaget Rp250 Ribu Siap Dicairkan — Klik Sekarang Sebelum Kehabisan
