Sabtu, 11 Oktober 2025

Lindungi Hak Konsumen, Polda NTT Proses Lanjut Kasus Beras Tidak Layak Konsumsi

Imanuel Lodja - Jumat, 10 Oktober 2025 12:02 WIB
Lindungi Hak Konsumen, Polda NTT Proses Lanjut Kasus Beras Tidak Layak Konsumsi
ist
Aparat kepolisian menunjukkan beras sitaan terkait kasus pidana yang disita di salah satu kios di kawasan pasar Inpres Naikoten 1 Kota Kupang
Dalam kaitan dengan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 1,79 ton beras berbagai kemasan merek Topi Koki dan dokumen lainnya yang rusak.

Baca Juga:

Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium dan keterangan ahli menguatkan bahwa produk tersebut tidak layak konsumsi.

"Pelaku memperdagangkan beras yang telah rusak dan tercemar tanpa memberi informasi yang jujur kepada pembeli. Ini jelas pelanggaran terhadap hak dasar konsumen," ujar Kombes Hans.

Tersangka RA dijerat dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Baca Juga:
Polda NTT juga menangani kasus penukaran beras SPHP Bulog dengan beras merk Jeruk dan ditangani berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/10/IX/2025/Polda NTT, tanggal 17 September 2025.

Kejadian ini terjadi di Pasar Inpres, Kota Kupang, pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 19.00 WITA.

Pelaku M (36), seorang ibu rumah tangga, diduga menukar isi karung beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) milik Perum Bulog ke dalam karung beras bermerek "Super Cap Jeruk" untuk dijual dengan harga lebih tinggi — Rp 13.000 per kilogram, sedangkan harga resmi beras SPHP hanya Rp 11.300 per kilogram.

Dari hasil penyidikan, pelaku telah menyalahgunakan sekitar empat ton beras SPHP.

Polisi mengamankan barang bukti 2,615 ton beras Cap Jeruk, 149 karung beras SPHP (total 750 kilogram), 111 karung kosong SPHP, 18 karung kosong Cap Jeruk, satu unit mesin jahit merk Newlong, pisau cutter hijau serta dokumen izin usaha.

"Modus ini sangat merugikan masyarakat, karena beras SPHP merupakan program subsidi pemerintah untuk membantu rakyat kecil. Kami menindak tegas siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari program tersebut," ujar Dirreskrimsus Kombes Hans.

Baca Juga:
Pelaku M dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas P21, Mantan Polisi Pelaku Kekerasan Seksual di Sumba Barat Daya Diserahkan Ke JPU

Berkas P21, Mantan Polisi Pelaku Kekerasan Seksual di Sumba Barat Daya Diserahkan Ke JPU

Kodaeral VII Beri Brevet Kehormatan Penyelaman Hiperbarik ke Kapolda NTT

Kodaeral VII Beri Brevet Kehormatan Penyelaman Hiperbarik ke Kapolda NTT

Polres TTS Musnahkan Miras Hasil Temuan

Polres TTS Musnahkan Miras Hasil Temuan

Ungkap Kasus Penipuan Kemasan, Polda NTT Amankan 2,6 Ton Beras di Pasar Tradisional

Ungkap Kasus Penipuan Kemasan, Polda NTT Amankan 2,6 Ton Beras di Pasar Tradisional

Jual Beras Premium Berisi Kutu, Pimpinan Retail di Kupang Jadi Tersangka

Jual Beras Premium Berisi Kutu, Pimpinan Retail di Kupang Jadi Tersangka

Lima Hektar Lahan Disiapkan Polres Sumba Barat Jadi Pilot Project Penanaman Jagung

Lima Hektar Lahan Disiapkan Polres Sumba Barat Jadi Pilot Project Penanaman Jagung

Komentar
Berita Terbaru