Berkas P21, Mantan Polisi Pelaku Kekerasan Seksual di Sumba Barat Daya Diserahkan Ke JPU
Imanuel Lodja - Jumat, 10 Oktober 2025 11:10 WIB
ist
Penyidik PPA Ditreskrimum Polda NTT dan Polres Sumba Barat Daya melimpahkan tersangka kasus kekerasan seksual ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Kamis (9/10/2025)
Satreskrim Polres Sumba Barat Daya sendiri melimpahkan penanganan kasus pidana yang dilakukan tersangka Paulus Salo ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT.
Penyidik di Sumba Barat Daya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pra rekonstruksi di Polsek Wewewa Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi, Paulus mengakui perbuatannya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Kasus bermula pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, ketika korban MML mendatangi Polsek Wewewa Selatan untuk melaporkan tindak pemerkosaan yang dialaminya di Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan.
Saat memberikan keterangan, MML diperiksa oleh Paulus Salo. Namun, dalam proses pemeriksaan tersebut, MML justru menjadi korban kekerasan seksual oleh Paulus yang saat itu merupakan anggota polisi yang menangani laporannya.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Situasi Kondusif, 100 Personil Polres Kupang Dan Brimob Polda NTT Siaga di Lokasi Bentrok
Sambangi Rumah Warga, Anggota Satpolairud Polres Manggarai Barat Berbagi Dengan Warga
Hasil Panen Jagung Melimpah, Warga Minta Polres TTU Bantu Sumur Bor
Bahagianya Siswa di Pegunungan Kabupaten TTS Dapat Bantuan Perlengkapan Sekolah dari Kapolda NTT
28 Peserta Penerimaan Akpol 2026 Gugur Pemeriksaan Kesehatan I
Sumur Bor Diresmikan Kapolda NTT, Warga Rukun Lima Ende Tidak Lagi Kesulitan Air Bersih
Komentar