Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan Mobil Diamankan Polisi
digtara.com -Personel gabungan Unit Buser Sat Reskrim, Unit IV Sat Intelkam Polres Malaka dan anggota Polsek Malaka Timur, berhasil mengamankan ZM alias Eman (35) pada Kamis (9/10/2025).
Baca Juga:
Eman diduga melakukan tindak pidana pengrusakan dan penganiayaan terhadap pengemudi mobil box. Ebet Atok Klau (35).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 Oktober 2025, di jalan raya Hailulik–Betun, tepatnya di Desa Sanleo, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka.
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/202/X/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga:
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan Polres Malaka melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak keluarga terlapor.
Berkat pendekatan yang komunikatif dan persuasif, sekitar pukul 00.10 Wita, terlapor ZM akhirnya bersedia menyerahkan diri ke Polres Malaka.
Penyerahan tersebut difasilitas oleh Bripka Frengky Nurak, anggota Polsek Malaka Timur.
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara masyarakat, keluarga pelaku, dan personel kepolisian sehingga proses penyerahan diri berjalan aman, tertib, dan tanpa perlawanan.
"Kami mengedepankan langkah persuasif dan humanis dalam setiap penanganan perkara. Yang terpenting bagi kami adalah terciptanya rasa aman dan keadilan bagi seluruh pihak," ujar Kasat Reskrim Polres Malaka.
Baca Juga:
Melalui penanganan yang cepat dan profesional ini, Polres Malaka menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Ebet Atok Klau (35), sopir mobil bos pengantar roti mengadukan kasus pengrusakan mobil dan penganiayaan yang dialaminya pada Rabu (8/10/2025).
Ebet yang juga warga Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengaku mengalami kejadian tidak mengenakkan ini di jalan raya umum Welaus, Desa Sanleo, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka.
Ebet mengaku kalau ia dianiaya dan mobil dirusaki oleh ZM alias Eman (35) yang juga warga Dusun Maibiku A, Desa Sanleo, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka.
Pada Rabu siang, korban berangkat dengan mobil track box dari Kabupaten TTU bersama dua rekannya, Angga Yohanes Pah dan Jecky Sonbay.
Baca Juga:
Sesampai di Desa Sanleo persis di jalan menanjak ada sebuah mobil yang mengalami mati mesin.
Setelah itu pelaku Eman yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam mepet mobil box yang dikendarai korban sambil memaki.
Eman menambah kecepatan sepeda motornya dan melewati mobil yang dikendaral korban.
Pelaku Eman menghadang mobil tersebut sehingga korban pun menepi dan memarkirkan mobil di bahu jalan.
Baca Juga:
Beruntung korban menghindar. Akan tetapi mengenai bahu kanan korban. Korban berusaha menaikan kaca mobil.
Pelaku mengambil batu ukuran sedang dan melempar tiga kali bagian bodi bagian depan mobil.
Pelaku melempar lagi sebanyak dua kali di bagian pintu kanan dan mengenai bagian tulang pintu.
Setelah pelaku melempar satu kali yang mengenai kaca pintu bagian kanan, pelaku menanyakan alasan korban lari sembarangan.
Korban berusaha menjelaskan kalau saat itu ada kendaraan lain di depan mereka yang mengalami mati mesin sehingga ia melambung.
Baca Juga:
Pelaku mengambil batu dan melempar ke arah kaca pintu bagian kanan sambil mengancam agar korban jangan lewat cabang
Pelaku pun langsung membawa sepeda motornya pergi ke arah Betun, Kabupaten Malaka.
Ditegur Karena Mabuk Miras, Pria di Manggarai Malah Aniaya Pacar Hingga Babak Belur
Istrinya Alami Penurunan Hemoglobin, Pria di Malaka Nekat Minta Kapolres Malaka Sumbangkan Darahnya
Masalah Sepele! Ini Penyebab Bripda TT Tega Aniaya 2 Siswa SPN, Kapolda NTT Pastikan Penanganan Tegas
Begini Kronologi Kejadian Dugaan Penganiayaan Dua Siswa SPN Polda NTT Yang Viral di Media Sosial
Dua Siswa SPN Polda NTT Dianiaya Senior, Polda NTT Patsus-kan Pelaku
Gas Air Mata Kadaluarsa di Tiga Polres di NTT Dimusnahkan
Kurang dari 24 Jam, Terduga Pembunuh Ayah Kandung di Kota Kupang Ditangkap di Kabupaten TTS
Buat Dokumen Abal-Abal, Mantan Kepala BPBD dan Kabid di Tebingtinggi Ditahan Kejari: Kerugian Negara Rp116 Juta
Kode Redeem FC Mobile 25 November 2025: Daftar Terbaru yang Masih Bisa Dicoba dan Cara Klaim Resmi
Longsor Tapanuli Tengah Tewaskan 4 Orang, Ribuan Rumah Terendam Banjir Akibat Cuaca Ekstrem
Di Kabupaten Sikka-NTT Adik Bunuh Kakak dengan Parang
Jenazah Buruh Diduga Korban Pembunuhan Anak Kandung Diotopsi, Polisi Kejar Terduga Pelaku
Hadiri Pemeriksaan di Kejari Medan, Kadis Perhubungan Erwin Saleh Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi