Pencuri Sapi di Fatuleu-Kupang Ditangkap Polisi Bersama Sapi Curiannya
digtara.com -KM (63), warga Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT tidak berkutik saat dijemput dan diamankan polisi dari Polsek Fatuleu, Rabu (8/10/2025).
Baca Juga:
KM mencuri ternak sapi milik Yohanis Sabu (55) yang juga warga Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang akhir pekan lalu.
Sapi milik korban yang dicuri KM ditemukan pada Senin, 6 Oktober 2025 petang sekitar pukul 15.30 wita di hutan Camplong II, Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Baca Juga:Saat itu, KM menambatkan dan mengikat satu ekor sapi betina milik korban diantara sapi lainnya. Hal ini dilakukan untuk mengelabui pemilik sapi agar tidak mengenali sapi curian tersebut.
Pada Sabtu, 4 Oktober 2025 petang sekitar pukul 18.00 wita, korban mengikat dua ekor sapi betina miliknya masing-masing umur empat dan dua tahun di hutan Camplong II tepatnya di belakang tower Telkom.
Korban mengikat kedua ekor sapi pada pohon menggunakan dua utas tali. usai mengikat sapi, korban pun pulang ke rumahnya.
Namun saat tiba di lokasi tersebut, satu ekor sapi berumur empat tahun sudah hilang, Tersisa satu ekor sapi berusia dua tahun.
Korban pun pulang ke rumah dan memberitahukan kepada istri dan anaknya perihal kehilangan satu ekor sapi betina bersama tali pengikat.
Baca Juga:Korban mengajak istri dan anak ikut mencari sapi yang hilan, namun tidak ditemukan.
Pada Senin, 6 Oktober 2025, korban bersama Tofilus Manane mencari sapi yang hilang di hutan Camplong II.
Empat jam pencarian atau sekitar pukul 12.00 wita, korban melihat sapi betina miliknya yang hilang terikat bersama dengan sapi milik terlapor KM.
Korban pun langsung bertanya kepada terlapor KM soal kepemilikan sapi betina tersebut. KM pun mengaku kalau sapi tersebut adalah sapi miliknya.
Hal ini menimbulkan pertengkaran antara KM dan korban. KM tidak terima dengan pengakuan korban kalau sapi tersebut merupakan milik korban yang hilang di hutan Camplong II.
Baca Juga:Korban pun mengalah dan memilih melaporkan ke polisi di Polsek Fatuleu terkait kehilangan dan pencurian sapi miliknya.
Polisi pun menyelidikinya dan ternyata sapi betina yang hilang dibeli oleh korban di pasar hewan Lili Camplong pada tahun 2023 (didukung surat jual beli) milik korban
Rupanya KM mencurinya dan berniat untuk menjual sapi tersebut karena terlapor sempat mengurus surat pengantar penjualan sapi dari ketua RT ke desa sesuai ciri-ciri sapi milik korban.
Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke JPU
IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal
Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi
Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib
Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam