Polres Rote Ndao Sidak Pabrik Tahu dan Tempe
digtara.com -Anggota Satuan Resnarkoba Polres Rote Ndao melakukan sidak ke pelaku usaha pabrik tahu dan tempe.
Baca Juga:
Sidak juga dilakukan untuk pemberantasan peredaran gelap Narkoba dan zat adaktif lainnya.
Kegiatan ini untuk memastikan bahwa para pelaku usaha pabrik tempe -tahu mematuhi ketentuan yang diatur dalam UU Kesehatan sehingga tidak menyebabkan gangguan kesehatan bagi konsumen.
Baca Juga:Monitorinh dilakukan oleh Bripka Yulius Bria, Bripka Yakobus M. Loinati dan Bripda Arnoldus A.I Toulasik.
Personel Satuan Narkoba Polres Rote Ndao melakukan pengecekan terhadap tiga pelaku usaha atau pabrik tempe - tahu yang ada di wilayah hukum Polsek Rote Barat Laut.
Di pabrik tempe milik Yeskial Lanik di Dusun Longgo ditemukan menyimpan acetic acid glasial dalam kemasan jerigen berukuran 35 liter.
Kasat Resnarkoba Polres Rote Ndao, Iptu I Komang Suita menyebutkan kalau Yeskial juga memiliki izin usaha untuk produksi tempe-tahu.
Pelaku usaha lainnya, Antonius Modok, yang beroperasi di Dusun. Dilabisak, juga ditemukan menyimpan Acetic acid glasial dalam tiga jerigen berukuran sama.
Baca Juga:Sama halnya, produk ini tidak memiliki informasi penting mengenai keasaman dan izin edar.
Kapolda NTT Komitmen Tingkatkan Kapasitas dan Karir Polwan di NTT
Polres Sikka Gelar Operasi Sarang Narkoba di Pelabuhan Maumere
Warga Alor Diminta Cegah Illegal Fishing dan Destructive Fishing di Kawasan Konservasi Perairan
Tim SAR Gabungan Lakukan Penyisiran dan Penyelaman Dalam Operasi Hari Kedua Tenggelamnya KM Feronia di Labuan Bajo
Warga Kota Kupang Antri BBM, Polisi Pantau Aktivitas SPBU