Selasa, 24 Februari 2026

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Imanuel Lodja - Sabtu, 27 September 2025 14:40 WIB
Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor
ist
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari

digtara.com -Aparat keamanan Unit Jatanras Polresta Kupang Kota mengamankan sejumlah remaja pria pelaku pencurian di Kota Kupang.

Baca Juga:

Kasus ini melibatkan sejumlah anak dibawah umur yang merupakan warga Kota Kupang, NTT.

Para pelaku masing-masing GFS (16), JYS (14), MS (17), RK (19), dan MY (18). Mereka merupakan warga Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo dan Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik Sat Reskrim Polresta Kupang Kota menahan dua orang pelaku. sementara tiga orang pelaku yang masih dibawah umur dikenakan hukuman wajib lapor.

Baca Juga:
"(Pelaku) yang dewasa ditahan. Yang masih dibawah umur wajib lapor," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim, Kompol Marselus Yugo Amboro dalam keterangannya pada Sabtu (27/9/2025).

Proses hukum kasus ini masih terus dilakukan. Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan dari para pelaku yang mengakui perbuatannya.

Subnit Jatanras, Sat Reskrim, Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat kasus pencurian puluhan baterai dengan nilai kerugian mencapai Rp 228 juta.

Penangkapan dilakukan, pada Jumat (26/9/2025) dini hari di sebuah rumah saung atau pondok, Jalan W.J. Lalamentik, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Kasus ini bermula dari laporan petugas PT RPJ yang menemukan ketidaksesuaian jumlah baterai saat proses penyortiran.

Setelah dilakukan pemeriksaan ulang, diketahui 38 unit baterai merek Shot 100 Ampere hilang.

Baca Juga:
Salah seorang petugas dari perusahaan tersebut kemudian membuat laporan polisi, Nomor: LP/B/1130/IX/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota, Polda NTT, tertanggal 25 September 2025.

"Dari hasil penyelidikan dan adanya bukti rekaman kamera CCTV, anggota berhasil amankan lima orang terduga pelaku berinisial GFS (16), JYS (14), MS (17), RK (19), dan MY (18). Ketiga orang di antaranya masih berstatus anak dibawah umur," kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari.

Dari hasil interogasi terhadap para terduga pelaku, sebutnya, anggota Jatanras juga berhasil menemukan kembali barang bukti, berupa sembilan karung timah dan pecahan baterai aki yang disembunyikan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Jalur 40, Kecamatan Maulafa dan Jalan TDM 1, Kecamatan Oebobo.

"Baterai curian sudah kami sita sebagai barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut, dan para terduga pelaku mengakui aksi pencurian tersebut," jelas Kombes Djoko.

Baca Juga:
Lebih lanjut dijelaskannya, pencurian yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seperti membeli pakaian, makanan, dan minuman. Mereka juga diketahui telah berulang kali melakukan aksi serupa.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolres Kupang Minta Kapolsek Dukung Program Pemerintah

Kapolres Kupang Minta Kapolsek Dukung Program Pemerintah

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi

Tiga Warga TTU Disekap dan Dianiaya di Malaka

Tiga Warga TTU Disekap dan Dianiaya di Malaka

Hujan Deras Rendam Sejumlah Rumah di Belu dan Lahan Pertanian Tergenang Air

Hujan Deras Rendam Sejumlah Rumah di Belu dan Lahan Pertanian Tergenang Air

Sejumlah Remaja Pria di Flores Timur-NTT Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis dengan Ancaman Benda Tajam

Sejumlah Remaja Pria di Flores Timur-NTT Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis dengan Ancaman Benda Tajam

Visa Habis Masa Berlaku Jadi Alasan WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kelas II Kupang

Visa Habis Masa Berlaku Jadi Alasan WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kelas II Kupang

Komentar
Berita Terbaru