Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor
Imanuel Lodja - Sabtu, 27 September 2025 14:40 WIB
ist
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari
Salah seorang petugas dari perusahaan tersebut kemudian membuat laporan polisi, Nomor: LP/B/1130/IX/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota, Polda NTT, tertanggal 25 September 2025.
"Dari hasil penyelidikan dan adanya bukti rekaman kamera CCTV, anggota berhasil amankan lima orang terduga pelaku berinisial GFS (16), JYS (14), MS (17), RK (19), dan MY (18). Ketiga orang di antaranya masih berstatus anak dibawah umur," kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Dari hasil interogasi terhadap para terduga pelaku, sebutnya, anggota Jatanras juga berhasil menemukan kembali barang bukti, berupa sembilan karung timah dan pecahan baterai aki yang disembunyikan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Jalur 40, Kecamatan Maulafa dan Jalan TDM 1, Kecamatan Oebobo.
"Baterai curian sudah kami sita sebagai barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut, dan para terduga pelaku mengakui aksi pencurian tersebut," jelas Kombes Djoko.
Baca Juga:Lebih lanjut dijelaskannya, pencurian yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seperti membeli pakaian, makanan, dan minuman. Mereka juga diketahui telah berulang kali melakukan aksi serupa.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya
Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan
NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025
Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai
Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan
Komentar