Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

digtara.com -Aparat keamanan Unit Jatanras Polresta Kupang Kota mengamankan sejumlah remaja pria pelaku pencurian di Kota Kupang.
Baca Juga:
Para pelaku masing-masing GFS (16), JYS (14), MS (17), RK (19), dan MY (18). Mereka merupakan warga Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo dan Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik Sat Reskrim Polresta Kupang Kota menahan dua orang pelaku. sementara tiga orang pelaku yang masih dibawah umur dikenakan hukuman wajib lapor.
Baca Juga:"(Pelaku) yang dewasa ditahan. Yang masih dibawah umur wajib lapor," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim, Kompol Marselus Yugo Amboro dalam keterangannya pada Sabtu (27/9/2025).
Proses hukum kasus ini masih terus dilakukan. Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan dari para pelaku yang mengakui perbuatannya.
Subnit Jatanras, Sat Reskrim, Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat kasus pencurian puluhan baterai dengan nilai kerugian mencapai Rp 228 juta.
Kasus ini bermula dari laporan petugas PT RPJ yang menemukan ketidaksesuaian jumlah baterai saat proses penyortiran.
Setelah dilakukan pemeriksaan ulang, diketahui 38 unit baterai merek Shot 100 Ampere hilang.
Baca Juga:

Polda NTT Panen 20 Ton Jagung Pada Lahan Lima Hektar

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Polres TTU Sosialisasikan Pencegahan TPPO dan TPPM Kepada Camat dan Lurah

Warga Oesapa Barat-Kupang 'Curhat' Ke Kapolresta Soal Miras, Balapan Liar dan Pesta Tanpa Batas Waktu

Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi Karena Kasus Kekerasan Seksual Pada Penyandang Disabilitas
