Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor
digtara.com -Aparat keamanan Unit Jatanras Polresta Kupang Kota mengamankan sejumlah remaja pria pelaku pencurian di Kota Kupang.
Baca Juga:
Para pelaku masing-masing GFS (16), JYS (14), MS (17), RK (19), dan MY (18). Mereka merupakan warga Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo dan Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik Sat Reskrim Polresta Kupang Kota menahan dua orang pelaku. sementara tiga orang pelaku yang masih dibawah umur dikenakan hukuman wajib lapor.
Baca Juga:"(Pelaku) yang dewasa ditahan. Yang masih dibawah umur wajib lapor," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim, Kompol Marselus Yugo Amboro dalam keterangannya pada Sabtu (27/9/2025).
Proses hukum kasus ini masih terus dilakukan. Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan dari para pelaku yang mengakui perbuatannya.
Subnit Jatanras, Sat Reskrim, Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat kasus pencurian puluhan baterai dengan nilai kerugian mencapai Rp 228 juta.
Kasus ini bermula dari laporan petugas PT RPJ yang menemukan ketidaksesuaian jumlah baterai saat proses penyortiran.
Setelah dilakukan pemeriksaan ulang, diketahui 38 unit baterai merek Shot 100 Ampere hilang.
Baca Juga:
Lagi, Calo Tiket di Pelabuhan Tenau Diamankan Polisi
WFH Bagi ASN Kota Kupang Diberlakukan, Wajib Segera Respon Pekerjaan
Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak Diserahkan Polsek Kota Raja ke Kejaksaan
Minum Air Dari Kulkas, Adik Meninggal Dunia dan Kakak Dirawat Intensif
Calo Tiket Diamankan Polisi di Pelabuhan Tenau Kupang