Jumat, 09 Januari 2026

Polres TTU Sosialisasikan Pencegahan TPPO dan TPPM Kepada Camat dan Lurah

Imanuel Lodja - Sabtu, 27 September 2025 13:56 WIB
Polres TTU Sosialisasikan Pencegahan TPPO dan TPPM Kepada Camat dan Lurah
ist
Para camat dan lurah se Kabupaten TTU mengikuti sosialisasi pencegahan TPPO dan TPPM

digtara.com -Polres Timor Tengah Utara (TTU) melalui Satuan Bimbingan Masyarakat (Sat Binmas) melakukan sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Hotel Victory II Kefamenanu, Kamis (25/9/2025).

Baca Juga:

Sosialisasi in menghadirkan narasumber Kasat Binmas Polres TTU, AKP I Ketut Suta, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Indra Maulana Dimyati, dan Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Nakertrans Kabupaten TTU.

Kegiatan selama sehari ini diikuti sejumlah peserta yakni seluruh camat dan lurah se-Kabupaten TTU.

Kasat Binmas menegaskan bahwa upaya pencegahan TPPO dan TPPM harus dimulai dari lingkungan terdekat masyarakat, yaitu desa dan kelurahan.

Baca Juga:
Ia menekankan agar aparatur pemerintah di tingkat bawah berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap warganya.

"Kami meminta camat dan lurah untuk lebih waspada terhadap warganya yang hendak bekerja ke luar daerah atau luar negeri. Jika ada indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal, segera tindak lanjuti dan laporkan kepada pihak berwenang. Pencegahan dini sangat penting agar masyarakat tidak menjadi korban perdagangan orang," ujar AKP I Ketut Suta.

Data Direktorat Jenderal Imigrasi, tercatat 18.604 penundaan penerbitan paspor dan 14.930 penundaan keberangkatan pekerja migran Indonesia karena diduga tidak sesuai prosedur. Fakta ini menunjukkan tingginya potensi terjadinya TPPO dan TPPM.

Dari sisi hukum, tindak pidana perdagangan orang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana 3 sampai 15 tahun penjara dan denda Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.

Sedangkan tindak pidana penyelundupan manusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta hingga Rp1,5 miliar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Indra Maulana Dimyati, dalam pemaparannya menyebutkan bahwa imigrasi memiliki peran penting dalam pencegahan tindak pidana tersebut.

Baca Juga:
"Kami melakukan langkah-langkah preventif, antara lain menunda penerbitan paspor dan keberangkatan yang mencurigakan. Selain itu, kami juga menjalankan program Desa Binaan Imigrasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar tidak terjebak dalam perekrutan ilegal," jelas Indra.

Melalui kegiatan ini, Polres TTU mengajak seluruh aparatur pemerintahan hingga lapisan masyarakat untuk bersinergi melindungi warga dari bahaya TPPO dan TPPM, sekaligus mendorong kesadaran kolektif agar lebih peduli serta berani melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas perekrutan tenaga kerja ilegal di lingkungannya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus

Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus

NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025

NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025

Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai

Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai

Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar

Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar

Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran

Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran

Rumah Pedagang Kue di Kota Kupang Terbakar di Akhir Tahun

Rumah Pedagang Kue di Kota Kupang Terbakar di Akhir Tahun

Komentar
Berita Terbaru