Polisi di Belu Damaikan Kasus Penganiayaan Ayah Terhadap Anak Kandung

digtara.com -Aparat keamanan Sektor Tasifeto Barat Resor Belu menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Yanuarius Tilik (43) terhadap korban Yakobus Olandino Tilik yang juga anak kandungnya.
Baca Juga:
Penyelesaian masalah berlangsung beberapa waktu lalu di kantor Polsek Tasifeto Barat dihadiri Kanit Reskrim Polsek Tasifeto Barat, Bhabinkamtibmas desa Rinbesihat, pelaku, korban bersama ibu kandungnya, Elviana Hoar Buak (28) serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak..
Kedua belah pihak asal Seo, Desa Rinbesihat, Kecamatan Tasifeto Barat sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan membuat surat pernyataan damai.
Baca Juga:Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, Yanuarius Tilik mengakui dan menyesali perbuatan yang telah menganiaya korban, yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri.
"Perdamaian kedua pihak ini dilakukan berdasarkan hasil musyawarah antara korban, ibu korban dan pelaku yang tidak lain ayah kandung korban. Dari hasil mediasi yang kita lakukan,Ibu korban bersedia menarik laporannya dan memaafkan pelaku yang tidak lain adalah suaminya sendiri," tutur Kapolsek Tasifeto Barat, Ipda Makxi Disyon Imanuel Ninu pada Jumat (26/9/2025).
Ibu korban juga bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan ke Polsek pada 12 Maret 2025.
Kapolsek juga mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
"Kepada pelaku, kami menghimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain apalagi seorang ayah ini harus menjadi orangtua yang baik bagi anak-anaknya. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh," ungkap Kapolsek.
Baca Juga:Untuk ibu korban, Kapolsek minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai.
Sebelumnya pada Selasa, 11 Maret 2025, terjadi kasus kekerasan fisik terhadap anak yang dilakukan oleh terlapor Yanuarius Tilik terhadap korban Yakobus Olandino Tilik yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Sebelum kejadian, korban sedang berada di rumah ibu nya yakni pelapor. Kemudian terlapor datang dan marah-marah serta memukul korban dengan tangan pada bagian pinggang.
Tidak puas dengan tindakan suaminya, pelapor pun membuat laporan ke kantor Polsek Tasifeto Barat pada Rabu, 12 Maret 2025.
Kasus ini kemudian telah dilakukan mediasi antara pihak terlapor dan pihak pelapor sehingga disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca Juga:

Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Empat Pelaku Pencurian, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

FKLL, Solusi Membangun Budaya Keselamatan Berlalu Lintas di Sumba Timur

Ditikam Dengan Pisau, Pemuda di Kupang Harus Jalani Operasi

Polsek Alak Amankan Sopir Mobil Rental Pelaku Penganiayaan Calon Penumpang

Kasus Pencabulan Lansia di Lembata Naik Sidik, Polisi Segera Tahan Tersangka
