Ditresnarkoba Polda NTT Kembali Amankan Ratusan Liter Miras Tradisional
digtara.com - Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menindak tegas praktek penyulingan minuman keras lokal.
Baca Juga:
Pemilik barang, Peter, seorang pria berusia 40 tahun diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro dalam keterangannya menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari operasi rutin yang digelar tim Subdit III Ditresnarkoba Polda NTT.
Baca Juga:"Sekitar pukul 15.30 Wita, anggota menemukan aktivitas penyulingan miras tradisional jenis sopi di sebuah gubuk di Kelurahan Matani, Kabupaten Kupang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua drum biru berkapasitas 200 liter yang sudah terisi penuh," jelas pada Kamis (25/9/2025).
Selanjutnya, barang bukti dan pemilik diamankan ke Polda NTT untuk diproses hukum lebih lanjut.
Peter diduga melanggar pasal 204 ayat (1) KUHP, yakni menjual atau membagikan barang yang dapat membahayakan kesehatan atau nyawa orang lain tanpa memberi tahu sifat berbahayanya.
"Polri hadir untuk melindungi. Miras oplosan atau produksi ilegal berpotensi besar membahayakan kesehatan bahkan mengancam nyawa. Karena itu, kami menghimbau masyarakat untuk tidak lagi memproduksi atau mengonsumsi sopi secara berlebihan, apalagi menjualnya tanpa izin," tegas Henry.
Baca Juga:
Seorang Perempuan di Kupang Diamankan Polisi Karena Curanmor
Jadi Inspektur Upacara, Kapolsek Kota Lama Sampaikan Sejumlah Pesan Kamtibmas Bagi Siswa SMPN 16 Kupang
Polresta Kupang Kota-Satpol PP Patroli Hingga Subuh Beri Himbauan Kamtibmas
Sempat Didatangi Pimpinan Bank, Nasabah Bank NTT Hargai Penyelesaian Lewat Jalur Hukum
Curi di Lasiana-Kota Kupang, Diamankan di Kupang Tengah-Kabupaten Kupang