Selasa, 13 Oktober 2026

Ditresnarkoba Polda NTT Kembali Amankan Ratusan Liter Miras Tradisional

Imanuel Lodja - Kamis, 25 September 2025 07:54 WIB
Ditresnarkoba Polda NTT Kembali  Amankan Ratusan Liter Miras Tradisional
ist
Dua drum berisi ratusan liter Miras tradisional saat diamankan anggota Ditresnarkoba Polda NTT

digtara.com - Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menindak tegas praktek penyulingan minuman keras lokal.

Baca Juga:

Kali ini, petugas mengamankan 400 liter yang diisi dalam dua drum berisi masing-masing 200 liter minuman keras (Miras) tradisional jenis sopi dari sebuah lokasi penyulingan di Kelurahan Matani, Kabupaten Kupang.

Pemilik barang, Peter, seorang pria berusia 40 tahun diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro dalam keterangannya menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari operasi rutin yang digelar tim Subdit III Ditresnarkoba Polda NTT.

Baca Juga:
"Sekitar pukul 15.30 Wita, anggota menemukan aktivitas penyulingan miras tradisional jenis sopi di sebuah gubuk di Kelurahan Matani, Kabupaten Kupang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua drum biru berkapasitas 200 liter yang sudah terisi penuh," jelas pada Kamis (25/9/2025).

Selanjutnya, barang bukti dan pemilik diamankan ke Polda NTT untuk diproses hukum lebih lanjut.

Peter diduga melanggar pasal 204 ayat (1) KUHP, yakni menjual atau membagikan barang yang dapat membahayakan kesehatan atau nyawa orang lain tanpa memberi tahu sifat berbahayanya.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa penindakan ini bukan semata-mata soal hukum, tetapi juga upaya melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi minuman keras berlebihan.

"Polri hadir untuk melindungi. Miras oplosan atau produksi ilegal berpotensi besar membahayakan kesehatan bahkan mengancam nyawa. Karena itu, kami menghimbau masyarakat untuk tidak lagi memproduksi atau mengonsumsi sopi secara berlebihan, apalagi menjualnya tanpa izin," tegas Henry.


Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jadi Inspektur Upacara, Kapolsek Kota Lama Sampaikan Sejumlah Pesan Kamtibmas Bagi Siswa SMPN 16 Kupang

Jadi Inspektur Upacara, Kapolsek Kota Lama Sampaikan Sejumlah Pesan Kamtibmas Bagi Siswa SMPN 16 Kupang

Polresta Kupang Kota-Satpol PP Patroli Hingga Subuh Beri Himbauan Kamtibmas

Polresta Kupang Kota-Satpol PP Patroli Hingga Subuh Beri Himbauan Kamtibmas

Sempat Didatangi Pimpinan Bank, Nasabah Bank NTT Hargai Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

Sempat Didatangi Pimpinan Bank, Nasabah Bank NTT Hargai Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

Curi di Lasiana-Kota Kupang, Diamankan di Kupang Tengah-Kabupaten Kupang

Curi di Lasiana-Kota Kupang, Diamankan di Kupang Tengah-Kabupaten Kupang

Unggahan di Media Sosial Picu Konflik Warga di Kolhua-Kupang

Unggahan di Media Sosial Picu Konflik Warga di Kolhua-Kupang

Siswa Dua Sekolah Menengah di Alak-Kupang Tawuran, Polisi Fasilitasi Penyelesaian Secara Damai

Siswa Dua Sekolah Menengah di Alak-Kupang Tawuran, Polisi Fasilitasi Penyelesaian Secara Damai

Komentar
Berita Terbaru