Selasa, 25 Agustus 2026

Ditresnarkoba Polda NTT Kembali Amankan Ratusan Liter Miras Tradisional

Imanuel Lodja - Kamis, 25 September 2025 07:54 WIB
Ditresnarkoba Polda NTT Kembali  Amankan Ratusan Liter Miras Tradisional
ist
Dua drum berisi ratusan liter Miras tradisional saat diamankan anggota Ditresnarkoba Polda NTT

digtara.com - Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menindak tegas praktek penyulingan minuman keras lokal.

Baca Juga:

Kali ini, petugas mengamankan 400 liter yang diisi dalam dua drum berisi masing-masing 200 liter minuman keras (Miras) tradisional jenis sopi dari sebuah lokasi penyulingan di Kelurahan Matani, Kabupaten Kupang.

Pemilik barang, Peter, seorang pria berusia 40 tahun diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro dalam keterangannya menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari operasi rutin yang digelar tim Subdit III Ditresnarkoba Polda NTT.

Baca Juga:
"Sekitar pukul 15.30 Wita, anggota menemukan aktivitas penyulingan miras tradisional jenis sopi di sebuah gubuk di Kelurahan Matani, Kabupaten Kupang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua drum biru berkapasitas 200 liter yang sudah terisi penuh," jelas pada Kamis (25/9/2025).

Selanjutnya, barang bukti dan pemilik diamankan ke Polda NTT untuk diproses hukum lebih lanjut.

Peter diduga melanggar pasal 204 ayat (1) KUHP, yakni menjual atau membagikan barang yang dapat membahayakan kesehatan atau nyawa orang lain tanpa memberi tahu sifat berbahayanya.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa penindakan ini bukan semata-mata soal hukum, tetapi juga upaya melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi minuman keras berlebihan.

"Polri hadir untuk melindungi. Miras oplosan atau produksi ilegal berpotensi besar membahayakan kesehatan bahkan mengancam nyawa. Karena itu, kami menghimbau masyarakat untuk tidak lagi memproduksi atau mengonsumsi sopi secara berlebihan, apalagi menjualnya tanpa izin," tegas Henry.


Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT

Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT

Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota

Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota

Pria di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Gelang Emas Temuan

Pria di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Gelang Emas Temuan

Lagi, Satlantas Polresta Kupang Kota Amankan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar

Lagi, Satlantas Polresta Kupang Kota Amankan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar

Pria Pamer Alat Kelamin si Arena Pameran Diamankan Polisi

Pria Pamer Alat Kelamin si Arena Pameran Diamankan Polisi

Ini Sejumlah Pasal Yang Menjerat Admin Lika-Liku

Ini Sejumlah Pasal Yang Menjerat Admin Lika-Liku

Komentar
Berita Terbaru