Ditresnarkoba Polda NTT Kembali Amankan Ratusan Liter Miras Tradisional
digtara.com - Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menindak tegas praktek penyulingan minuman keras lokal.
Baca Juga:
Pemilik barang, Peter, seorang pria berusia 40 tahun diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro dalam keterangannya menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari operasi rutin yang digelar tim Subdit III Ditresnarkoba Polda NTT.
Baca Juga:"Sekitar pukul 15.30 Wita, anggota menemukan aktivitas penyulingan miras tradisional jenis sopi di sebuah gubuk di Kelurahan Matani, Kabupaten Kupang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua drum biru berkapasitas 200 liter yang sudah terisi penuh," jelas pada Kamis (25/9/2025).
Selanjutnya, barang bukti dan pemilik diamankan ke Polda NTT untuk diproses hukum lebih lanjut.
Peter diduga melanggar pasal 204 ayat (1) KUHP, yakni menjual atau membagikan barang yang dapat membahayakan kesehatan atau nyawa orang lain tanpa memberi tahu sifat berbahayanya.
"Polri hadir untuk melindungi. Miras oplosan atau produksi ilegal berpotensi besar membahayakan kesehatan bahkan mengancam nyawa. Karena itu, kami menghimbau masyarakat untuk tidak lagi memproduksi atau mengonsumsi sopi secara berlebihan, apalagi menjualnya tanpa izin," tegas Henry.
Baca Juga:
Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT
Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota
Pria di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Gelang Emas Temuan
Lagi, Satlantas Polresta Kupang Kota Amankan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar
Pria Pamer Alat Kelamin si Arena Pameran Diamankan Polisi