Dua Tahun Terakhir, Polres Ende Berhasil Tuntaskan Delapan Perkara Korupsi
Baca Juga:
Dengan dinyatakannya lengkap (P-21) berkas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Ende, total sebanyak delapan berkas perkara berhasil dituntaskan oleh penyidik Satreskrim Polres Ende dalam kurun waktu dua tahun terakhir, periode 2023 hingga 2025.
"Capaian ini menunjukkan komitmen Polres Ende dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar Kapolres Ende pada Kamis (18/9/2025).
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras seluruh jajaran Satreskrim yang konsisten menindaklanjuti laporan masyarakat, melakukan penyelidikan hingga penyidikan secara profesional, serta menjalin koordinasi yang baik dengan Kejaksaan Negeri Ende.
"Dengan tuntasnya delapan perkara dalam dua tahun terakhir, Polres Ende berkomitmen terus meningkatkan kinerja dalam penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi," ujar Kapolres Ende.
Polres Ende menegaskan akan terus mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum guna menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.
Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau ke-4 yang Terseret Kasus Korupsi
Kasus Bripda OPA Jadi Bahan Refleksi, Kapolres Ende Minta Anggota Stop Konsumsi Miras
Ungkap Penyebab Kematian Korban Penganiayaan Anggota Polres Ende, Jenazah Diotopsi Tim Medis
Jenazah Korban Penganiayaan Anggota Polres Ende Diotopsi
Berduka Atas Meninggalnya Warga Karena Dianiaya Anggota Polri, Polres Ende Tindak Tegas Bripda OPA