Kamis, 13 November 2025

Polisi Pelanggar Kode Etik Polri di Kupang Resmi Dipecat

Imanuel Lodja - Rabu, 17 September 2025 14:01 WIB
Polisi Pelanggar Kode Etik Polri di Kupang Resmi Dipecat
ist
Kapolresta Kupang Kota membubuhkan tanda silang pada foto Briptu Muhammad Rizky menandai pemecatan sebagai anggota Polri

digtara.com -Briptu Muhammad Risky, Bintara Polresta Kupang Kota resmi dipecat sebagai anggota Polri.

Baca Juga:

Ia diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi kepolisian karena melakukan pelanggaran kode Etik Profesi Polri (KEPP), disiplin dan/atau tindak pidana

Anggota Satlantas Polresta Kupang Kota ini melanggar pasal 13 ayat (1) dan/atau pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Ia juga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b dan c dan/atau pasal 8 huruf c angka 1,2,3, dan/atau pasal 10 ayat (1) huruf d, dan/atau pasal 12 huruf g, dan/atau pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Polresta Kupang Kota pun menggelar upacara "In Absentia" Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Muhammad Rizky.

Upacara PTDH dipimpin Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari pada Rabu (17/9/2025) di Mako Polresta Kupang Kota.

Briptu Muhammad Risky diberhentikan dari dinas aktif Polri, berdasarkan Keputusan Kapolda NTT, Nomor: KEP/442/IX/2025, tanggal 9 September 2025.

Kapolresta Kupang Kota merasa prihatin dengan PTDH tersebut karena bukan merupakan sebuah kebanggaan.

"Kita melaksanakan upacara PTDH terhadap salah seorang anggota Polresta Kupang Kota dengan penuh prihatin. Upacara ini bukanlah sebuah kebanggaan, melainkan bentuk konsekuensi hukum dan disiplin organisasi Polri terhadap personel yang melakukan pelanggaran berat dan tidak lagi layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari.

Kapolresta menyebutkan bahwa menjadi anggota Polri adalah sebuah kehormatan sekaligus amanah yang sangat besar.

Anggota Polri, tandas Kapolresta telah disumpah untuk senantiasa mengabdi kepada bangsa dan negara, menjunjung tinggi kebenaran, serta melindungi dan mengayomi masyarakat dengan penuh integritas.

Polri pun harus bersikap tegas demi menjaga kepercayaan publik.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Propam Polres Rote Ndao Awasi Ketat Disiplin Anggota Polri

Propam Polres Rote Ndao Awasi Ketat Disiplin Anggota Polri

IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal

IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal

Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi

Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi

Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib

Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib

Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam

Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam

Naik Pohon Saat Mabuk Miras, Ayah Kades di Kupang Jatuh dan Meninggal Dunia

Naik Pohon Saat Mabuk Miras, Ayah Kades di Kupang Jatuh dan Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru