Berkas P21, Polres Ende Limpahkan Kasus Korupsi ke Kejaksaan
Pelaku lalu membuat laporan pertanggungjawaban palsu.
Baca Juga:
- Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi
- Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Kejaksaan, 43 di Antaranya Kepala Kejaksaan Negeri
- Berkas P21, Tersangka dan Barang Bukti Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polres TTS Ke Kejaksaan
"Keuangan yang diterima bulan Januari sampai April 2024 digunakan sebagian untuk menutupi keuangan bulan Oktober, November dan Desember tahun 2023," jelas Kapolres Ende.
Dari hasil pemeriksaan, uang yang digelapkan oleh FM digunakan untuk keperluan pribadi dan sebagiannya untuk operasional BLUD RSUD.
"Banyak dipakai untuk foya-foya," tandasnya.
Berdasarkan laporan hasil audit PKKN Inspektorat Kabupaten Ende, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.914.138.405.
FM dijerat pasal 3 subsidair pasal 8 Jo pasal 18 ayat (1) Undang - Undang RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi
Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Kejaksaan, 43 di Antaranya Kepala Kejaksaan Negeri
Berkas P21, Tersangka dan Barang Bukti Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polres TTS Ke Kejaksaan
WNA China Tersangka Penyelundup Manusia Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hadiri Pemeriksaan di Kejari Medan, Kadis Perhubungan Erwin Saleh Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi