Berkas P21, Polres Ende Limpahkan Kasus Korupsi ke Kejaksaan
Pelaku lalu membuat laporan pertanggungjawaban palsu.
Baca Juga:
"Keuangan yang diterima bulan Januari sampai April 2024 digunakan sebagian untuk menutupi keuangan bulan Oktober, November dan Desember tahun 2023," jelas Kapolres Ende.
Dari hasil pemeriksaan, uang yang digelapkan oleh FM digunakan untuk keperluan pribadi dan sebagiannya untuk operasional BLUD RSUD.
"Banyak dipakai untuk foya-foya," tandasnya.
Berdasarkan laporan hasil audit PKKN Inspektorat Kabupaten Ende, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.914.138.405.
FM dijerat pasal 3 subsidair pasal 8 Jo pasal 18 ayat (1) Undang - Undang RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Cegah Konsumsi Narkoba, Ratusan Anggota Polres Ende Ikut Tes Urine
Berkas Kasus Paman Cabuli Ponakan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka ke Kejaksaan
Tiga Kasat dan Satu Kapolsek di Polres Ende Dimutasi
Sempat Terkendala Cuaca, Tersangka Kepala Fungsional Bank NTT Riung Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ngada
Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Anak Bunuh Ayah di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan