Berkas P21, Polres Ende Limpahkan Kasus Korupsi ke Kejaksaan

digtara.com -Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Ende menyatakan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan penerimaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Ende tahun 2022 hingga April 2024 sudah lengkap atau P21.
Baca Juga:
Penyidik Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende Polda NTT melaksanakan tahap II pada Selasa (16/9/2025).
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika dalam keterangannya menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan sejak 12 September 2025 lalu.
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik dari Unit Tipidkor Satreskrim Polres Ende melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka (FM) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ende," ujar Kapolres Ende, Rabu (17/9/2025).
Dengan tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk penuntutan di pengadilan.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polres Ende dalam menangani kasus tindak pidana korupsi secara transparan dan profesional guna menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Belum lama ini, Pengadilan Negeri Ende menggelar sidang putusan Praperadilan berkaitan dengan permohonan oleh tersangka FM, melalui kuasa hukum dari Kantor hukum Prambasa Justitia.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan pemohon sehubungan dengan status tersangka yang dikenakan terhadap FM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Ende tahun 2022 hingga April 2024.
Perkara ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/02/XII/2024/SPKT.Satreskrim/Res Ende/Polda NTT, tanggal 2 Desember 2024.
Dalam putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon.
Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa setelah menelaah secara cermat bukti-bukti yang diajukan oleh pihak termohon (penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Ende), dari bukti T.1 hingga T.89, serta menimbang argumentasi dalam jawaban, duplik, dan kesimpulan dari termohon, ditemukan bahwa penetapan status tersangka terhadap pemohon telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dengan demikian, dalil-dalil pemohon terkait ketidaksahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan patut untuk ditolak seluruhnya.
Putusan ini menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Ende telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Penolakan permohonan praperadilan tersebut menjadi pijakan penting bagi kelanjutan proses hukum terhadap tersangka Fineke Manteiro dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan BLUD RSUD Ende.
Sebelumnya, Polres Ende menetapkan bendahara BLUD RSUD Kabupaten Ende, FM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan keuangan BLUD RSUD Ende tahun 2022- 2024 senilai Rp 1.914.138.405.
Penyidik telah memeriksa 34 orang saksi diantaranya, pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran, serta penjabat tata usaha dan keuangan, bendahara penerimaan, kasir, driver dan security.
Kasus itu berawal pada 2 Mei 2024 lalu, terjadi pergantian bendahara penerimaan BLUD RSUD Ende dari FM ke bendahara baru.
Saat serah terima, ditemukan selisih keuangan antara keuangan yang diterima oleh kasir dengan keuangan yang disetorkan bendahara penerimaan pada rekening penerimaan BLUD RSUD Ende.
Direktur RSUD Ende membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan secara internal dan ditemukan bahwa benar telah terjadi penggelapan keuangan yang diduga dilakukan FM selaku mantan bendahara BLUD RSUD Ende.
Kapolres Ende mengatakan, sebagian penerimaan keuangan pelayanan umum BLUD RSUD Ende, tidak disetor FM ke rekening penerimaan BLUD RSUD Ende.

Berkas Perkara Kasus Korupsi Kembali Dilimpahkan Polres Manggarai Barat Ke Jaksa, Polisi Blokir Aset Para Tersangka

Kasus Korupsi Kredit Bermasalah di Bank NTT 'Makan Korban', Mantan Kadiv dan Kasubdiv Kredit Jadi Tersangka

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dua Tahun Terakhir, Polres Ende Berhasil Tuntaskan Delapan Perkara Korupsi

Mantan Bupati Sabu Raijua Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Garam Curah
