Aneka Bantuan Disalurkan Polri Bagi Korban Bencana Banjir di Mauponggo-NTT

Baca Juga:
Bantuan yang disalurkan meliputi 139 karton nasi ayam teriyaki siap saji, 139 karton nasi ayam opor siap saji, 150 selimut, 100 kasur, 50 unit lampu gantung, serta 10 unit mesin genset.
Seluruh bantuan didistribusikan langsung di lokasi bencana sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat.
Kakorbinmas Baharkam Polri, Irjen Pol Edy Murbowo, yang hadir langsung bersama Kapolda NTT, Irjen Pol Dr Rudi Darmoko menyampaikan bahwa penyaluran bantuan ini merupakan amanah dari Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk meringankan beban masyarakat.
"Saya mendapat tugas langsung dari Bapak Kapolri untuk menyampaikan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat yang terdampak bencana alam di Kecamatan Mauponggo," ujar Irjen Edy pada Selasa siang.
Selain bantuan makanan siap saji hampir 10 ribu paket dan 1.000 paket sembako, Polri juga menyalurkan kasur, selimut, lampu solar cell, serta genset untuk mendukung kebutuhan penerangan sementara di wilayah yang masih terputus aliran listrik.
"Polri membawa lima unit genset dengan kapasitas masing-masing 10 KVA, berikut perlengkapan kabel dan lampu-lampunya agar bisa segera dimanfaatkan.Tentunya kebutuhan bahan bakar juga kami siapkan agar penerangan sementara dapat terpenuhi sambil menunggu perbaikan jaringan listrik dari PLN," ujarnya.
Irjen Edy menegaskan bahwa Polri akan terus berupaya hadir di tengah masyarakat yang terdampak, tidak hanya melalui pengiriman bantuan logistik, tetapi juga dukungan sumber daya untuk pemulihan pasca bencana.
"Mudah-mudahan bantuan ini bermanfaat untuk meringankan beban masyarakat dan membantu memulihkan aktivitas mereka secara bertahap," tandasnya.

Ditikam Dengan Pisau, Pemuda di Kupang Harus Jalani Operasi

Ditresnarkoba Polda NTT Kembali Amankan Ratusan Liter Miras Tradisional

Polwan Polda NTT Diajak Terus Berkarya dan Menginspirasi

Aksi Sky Diving Warnai Hari Jadi ke-77 Polwan RI di NTT

Kasus Pencabulan Lansia di Lembata Naik Sidik, Polisi Segera Tahan Tersangka
