Jumat, 26 September 2025

Aksi Pencurian Terekam CCTV, Dua Residivis Pencuri Ternak di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Imanuel Lodja - Rabu, 10 September 2025 11:10 WIB
Aksi Pencurian Terekam CCTV, Dua Residivis Pencuri Ternak di Sumba Timur Ditangkap Polisi
istimewa
Kapolres Sumba Timur menunjukkan barang bukti terkait kasus pencurian ternak yang berhasil diungkap polisi
digtara.com -Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur Polda NTT mengungkap kasus pencurian ternak yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumba Timur beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Dua orang pelaku masing-masing YUP dan M diketahui sebagai residivis, ditangkap usai mencuri tiga ekor kerbau dari tiga lokasi berbeda.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa menyebut bahwa aksi para pelaku dilakukan secara terencana dengan menggunakan mobil sewaan untuk mencuri dan mengangkut hewan ternak hasil curian.

"Kedua tersangka kami amankan pada 26 Agustus 2025, setelah CCTV merekam aktivitas mereka saat mencuri kerbau di wilayah Kambajawa. Dari hasil penyidikan, keduanya mengakui telah mencuri tiga ekor kerbau," ujar Kapolres pada Rabu (10/9/2025).

Polisi mencatat, aksi pencurian dilakukan secara bertahap di tiga tempat yakni di Kelurahan Lambanapu, Kecamatan Kambera, di Mboka Tanjung, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, dan di Jalan Ikan Nener, Kelurahan Kambajawa, Kota Waingapu.

Dari kejadian terakhir, rekaman CCTV milik seorang warga IK merekam mobil pelaku saat membawa ternak curian.

Informasi itu kemudian ditelusuri hingga mengarah ke YUP, yang menyewa mobil Daihatsu Cayla pada 24 Agustus 2025 lalu dari seorang pemilik rental di Kota Waingapu.

Berbekal informasi dari pemilik rental, tim penyidik Polres Sumba Timur melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada 26 Agustus 2025.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa keduanya merupakan residivis yang sebelumnya pernah dihukum atas kasus begal dan penggelapan mobil.

Mereka bertemu di dalam penjara dan setelah bebas pada Maret 2025, sepakat melakukan pencurian ternak untuk alasan ekonomi.

Dalam pengungkapan kasus, polisi berhasil menyita dua ekor kerbau hasil curian, satu unit mobil Daihatsu Ayla, satu unit mobil Toyota Fortuner, satu utas tali nilon, satu lembar kartu dan Keterangan Mutasi Ternak (KKMT) dan tiga lembar surat keterangan mutasi ternak.

Kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polres Sumba Timur sejak 30 Agustus 2025 sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

AKBP Dr. Gede Harimbawa menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas kejahatan, khususnya pencurian ternak yang masih marak terjadi di wilayah pedesaan.

"Kami mengajak masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama," ujar Kapolres.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satlantas Polres Sumba Timur Latih Ojol Soal Penanganan Pertama Gawat Darurat

Satlantas Polres Sumba Timur Latih Ojol Soal Penanganan Pertama Gawat Darurat

Kabupaten Sumba Timur Jadi Lokasi Lintasan Tour de EnTeTe, Kapolres Sampaikan Sejumlah Himbauan Keamanan

Kabupaten Sumba Timur Jadi Lokasi Lintasan Tour de EnTeTe, Kapolres Sampaikan Sejumlah Himbauan Keamanan

Dua Warga Pencuri Enam Ekor Kuda di Sumba Timur Dibekuk Polisi

Dua Warga Pencuri Enam Ekor Kuda di Sumba Timur Dibekuk Polisi

10 Karyawan PT MSM Sumba Timur Kedapatan Curi Pupuk Milik Perusahaan

10 Karyawan PT MSM Sumba Timur Kedapatan Curi Pupuk Milik Perusahaan

Kapolres Sumba Timur Tinjau Tapal Batas RI-Australia di Pulau Terluar

Kapolres Sumba Timur Tinjau Tapal Batas RI-Australia di Pulau Terluar

Perayaan Ultah Berujung Pencabulan, Remaja di Sumba Timur-NTT Dipolisikan

Perayaan Ultah Berujung Pencabulan, Remaja di Sumba Timur-NTT Dipolisikan

Komentar
Berita Terbaru