Sabtu, 10 Januari 2026

Diguyur Hujan, Kapolres Rote Ndao Temui Massa Protes Penahanan Mantan Anggota Dewan Dalam Kasus ITE

Imanuel Lodja - Selasa, 09 September 2025 08:00 WIB
Diguyur Hujan, Kapolres Rote Ndao Temui Massa Protes Penahanan Mantan Anggota Dewan Dalam Kasus ITE
ist
Dibawah guyuran hujan, Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono menemui massa yang melakukan aksi di depan Mako Polres Rote Ndao, Senin (8/9/2025)

digtara.com -Massa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Rote Ndao (IKMAR) dan masyarakat peduli keadilan untuk Erasmus Frans Mandato menggelar aksi damai di depan Mapolres Rote Ndao, Senin (8/9/2025).

Baca Juga:

Aksi damai ini berkaitan dengan penetapan EFM sebagai tersangka tindak pidana ITE dan telah menjalani masa penahanan di sel tahanan Polres Rote Ndao sejak pekan lalu.

Pengawalan massa dilakukan aparat keamanan dari titik kumpul hingga Mapolres Rote Ndao.

Di Mapolres Rote Ndao, massa aksi dikoordinir ketua IKMAR NTT, Irman Baleng melakukan orasi dari atas kendaraan pick up.

Hujan deras tidak menyurutkan warga menggelar aksi mereka.

Bagi massa aksi, Erasmus Frans Mandato adalah pejuang yang memperjuangkan pariwisata di Kabupaten Rote Ndao dan pejuang ekonomi lokal, bersama orangtuanya membangun pariwisata di Kecamatan Rote Barat.

Dalam orasinya, massa menilai aparat penegak hukum telah bertindak tidak adil dan cenderung berpihak pada kepentingan oligarki.

Massa menuntut agar Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, mengambil langkah bijak dengan segera menangguhkan atau membebaskan Erasmus Frans Mandato.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono juga ada di tengah massa dan siap bertemu dengan masyarakat yang melakukan unjuk rasa damai.

Salah satu tuntutan massa aksi adalah meminta Kapolres Rote Ndao untuk membebaskan tersangka EFM dari tahanan.

Orasi dan aksi massa dibawah guyuran hujan ini berlangsung hampir satu jam.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono kemudian naik ke atas mobil yang dibawa massa dan menjelaskan tentang kondisi yang sebenamya.

Kapolres menjelaskan bahwa Polri selalu menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sesuai Undang-undang nomor 9 tahun 1998.

"Tugas kita adalah menjamin hak setiap warga negara tetap terpenuhi baik itu sebagai pelapor maupun terlapor, kita tidak boleh menolak setiap laporan yang disampaikan," tegas Kapolres.

Setiap laporan yang disampaikan diproses sesuai SOP dan tetap profesional dalam menanganinya.

Berkaitan dengan aksi unjuk rasa damai yang dilakukan, Kapolres pun menyiapkan ruang untuk dilakukan audiensi bersama perwakilan maupun koordinator lapangan agar dijelaskan secara rinci angkah yang dilakukan oleh Polres Rote Ndao.

Ajakan untuk dilakukan audiens ditolak massa. Massa meminta agar bertemu dengan EFM di ruang tahanan Mapolres Rote Ndao.

Permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi pihak kepolisian.

Kapolres menegaskan bahwa yang boleh bertemu atau membesuk tahanan hanya keluarga dekat tersangka. "Selain itu tidak dijinkan untuk memasuki ruang tahanan," tegas Kapolres.

Akhirnya dipilih solusi bahwa dua orang perwakilan keluarga diijinkan membesuk tersangka EFM dalam ruang tahanan.

Erasmus Frans Mandato sendiri merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao yang kini ditetapkan sebagai tersangka karena sebuah postingan di media sosial (medsos).

Kasus yang menjerat Erasmus Frans Mandato bermula dari sebuah postingan di akun Facebook pribadinya.

Dalam unggahan tersebut, Erasmus mengkritik PT Bo'a Development yang diduga menutup akses jalan menuju pantai wisata Bo'a, Kabupaten Rote Ndao.

Kritik itulah yang kemudian berujung laporan polisi oleh Samsul Bahri, kuasa PT Bo'a Development.

Polres Rote Ndao kemudian menetapkan Erasmus sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kuasa hukum Erasmus, Hary Pandie menyayangkan langkah Polres yang langsung menahan kliennya. Ia menilai penegakan hukum berjalan timpang.

"Kita menghargai proses hukum, tapi jangan tebang pilih. Sebelumnya ada kasus mangrove juga, mengapa tidak diusut tuntas? Ini orang hanya kritik sedikit malah dipidanakan," tegasnya belum lama ini.

Penahanan Erasmus Frans Mandato juga memicu gelombang protes dari masyarakat Rote.

Sejumlah tokoh adat dan tokoh masyarakat dari Kecamatan Rote Barat dan Rote Barat Daya sebelumnya telah mendatangi Mapolres untuk meminta klarifikasi langsung kepada Kapolres.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Kasus Zinah Dituntaskan, Polsek Rote Barat Laut Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Dua Kasus Zinah Dituntaskan, Polsek Rote Barat Laut Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Muhaimin Soroti Ancaman Digital dan AI pada Remaja, Penguatan Regulasi dan Literasi Digital Harus Diperkuat

Muhaimin Soroti Ancaman Digital dan AI pada Remaja, Penguatan Regulasi dan Literasi Digital Harus Diperkuat

Alasan Sakit, Berkas Perkara Dan Tersangka Kasus ITE di Rote Ndao Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan

Alasan Sakit, Berkas Perkara Dan Tersangka Kasus ITE di Rote Ndao Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan

Gencarkan Kegiatan Police Goes To School, Polres Rote Ndao Ajak Siswa Cegah Kenakalan Remaja di Sekolah

Gencarkan Kegiatan Police Goes To School, Polres Rote Ndao Ajak Siswa Cegah Kenakalan Remaja di Sekolah

Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi: Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas

Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi: Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas

Tunjangan Naik, Ketua DPRD NTT Beri Penjelasan

Tunjangan Naik, Ketua DPRD NTT Beri Penjelasan

Komentar
Berita Terbaru